Strategi Pemerintah Genjot Pariwisata Bali
Merdeka.com - Pemerintah memberikan sejumlah relaksasi terhadap wisatawan asing yang hendak berlibur ke Bali. Hal itu ditandai dengan mulai dibukanya pintu masuk pintu penerbangan internasional di Bali untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) non-PMI (Pekerja Migran Indonesia), Jumat (4/2). Bukan cuma itu, pemerintah juga mengizinkan pelancong asing datang melalui pintu Kepulauan Riau.
"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris dalam kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi E-Visa Kunjungan Wisata di Bali pada Jumat (4/2).
Amran menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua stakeholders. Ditjen Imigrasi kata dia mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2022.
-
Apa itu Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy telah mulai diberlakukan di Bali sejak bulan Februari 2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memegang peranan penting sebagai bank penampung dana dari pungutan tersebut.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Kenapa perlu Visa saat liburan? Biasanya, untuk mendapatkan visa, Anda harus mengajukan permohonan melalui kedutaan besar negara tujuan atau agen yang mewakili negara tersebut.
-
Siapa yang liburan ke Bali? Titi Kamal tengah liburan ke Bali bersama anak-anaknya.
-
Siapa yang liburan di Bali? Inilah potret Putri Titian bersama Junior Liem dan kedua anak mereka tengah menikmati liburan yang menyenangkan di Bali.
-
Siapa yang sering liburan ke luar negeri? Tidak hanya menikmati dinner romantis atau kencan manis, Andrew dan Nana juga sering menghabiskan waktu dengan berlibur ke luar negeri bersama.
"Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada," ungkapnya.
Dia menjelaskan turis asing dengan visa kunjungan wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepri diperbolehkan mengunjungi daerah lain. Kemudian pulang ke negaranya dari tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di daerah tersebut.
"Visa Kunjungan Wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya 6 (enam) bulan berada di Indonesia. Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat," ungkapnya.
Persyaratan Pengajuan Permohonan Visa Kunjungan Wisata B211A ke Bali dan Kepri :
1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan2. Surat penjaminan dari penjamin3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama 3(tiga) bulan terakhir. Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA ataupenjamin, dengan jumlah saldo minimal setara 2.000 US Dollar4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain5. Bukti telah menerima Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap6. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia7. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.
Berikan Diskon Asuransi Kesehatan
Pemerintah juga memberikan diskon biaya asuransi kesehatan buat para turis asing melancong datang ke Bali. Diskon itu diberikan lantaran nominal terlalu besar.
Amar menuturkan semua nominal pertanggungan asuransi kesehatan dipatok USD 100.000. Kini para turis asing cukup merogoh kocek USD 25.000. Alasan pemerintah menurunkan nominal lantaran memberatkan turis asing yang hendak berkunjung ke Bali.
"Bukti asuransi kesehatan perlu dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen," katanya.
Wajib Tunjukan Kartu Vaksinasi - Karantina
Dengan adanya relaksasi itu, pemerintah masih menerapkan protokol kesehatan untuk para turis. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan hal itu diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 4/2021.
Dia merinci seluruh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) non-PMI (Pekerja Migran Indonesia) wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan. Para PPLN juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Tidak hanya itu, para PPLN juga wajib untuk menjalankan karantina sesuai ketentuan.
"Untuk pengaturan lebih rinci tentang syarat vaksinasi dan pelaksanaan karantina, PPLN dapat merujuk pada SE Nomor 4 Tahun 2022," kata Luhut.
Dia juga menjelaskan saat ini Bali menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf. Pertama karantina bubble dimulai di 5 hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar di Wilayah Nusa Dua, Ubud, Sanur, dan Jimbaran.
"Seluruh jenis karantina juga sudah menyiapkan hotel isolasi dan SOP untuk kasus positif dan kontak erat sebagai antisipasi," ungkapnya.
Kasus PPLN Lebih Sedikit
Pertimbangan pembukaan pintu masuk ke Bali untuk para pelancong juga sudah melalui sejumlah pertimbangan. Luhut yang juga Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mengklaim jumlah kasus PPLN di tanah air lebih sedikit. Alasan itu jadi acuan pemerintah memutuskan untuk membuka wisata kembali di Bali.
"Mempertimbangkan kasus yang disebabkan oleh PPLN telah jauh lebih sedikit dibandingkan transmisi lokal yang saat ini lebih banyak menginfeksi," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2).
Walaupun begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kata Luhut juga mengingatkan untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian. Artinya kata Luhut, segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah telah dipertimbangkan secara matang.
"Kita juga akan terus memonitor jumlah pergerakan kasus konfirmasi secara harian, tapi harapan saya masyarakat Bali benar-benar bisa terbantu dengan kebijakan ini, asalkan kita semua bisa disiplin," tambahnya.
Genjot Perekonomian di Bali
Memberikan relaksasi di Bali diharapkan bisa membangkitkan kembali perekonomian. Luhut mengakui, Bali salah satu wilayah yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
"Saya harap upaya ini dapat banyak membantu perekonomian warga di Pulau Bali untuk bisa bangkit kembali," kata Luhut.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga menyambut baik dibukanya pelayanan penerbangan Internasional ke Bali. Dia berharap perekonomian di Bali bisa bangkit kembali.
"Saya berharap ini menjadi awal kebangkitan ekonomi Bali pada khususnya, dan Indonesia pada umumnya," ucapnya.
Sandiaga juga mengapresiasi Garuda Indonesia sebagai national flag carrier dalam mendukung program pemerintah. Khususnya terkait upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Terima kasih atas akselerasi dan sinergitas seluruh stakeholder penerbangan dalam mendukung kebangkitan sektor ekonomi nasional maupun pariwisata, khususnya Bali yang merupakan salah satu kawasan ekonomi terpadu di Indonesia," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Luhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaLuhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPenerapan pajak kepada turis asing yang datang ke Bali bukan tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaLuhut menyoroti pembangunan infrastruktur Bali saat ini yang hanya fokus di sekitar wilayah selatan.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga bakal melakukan kerja sama dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan.
Baca SelengkapnyaImigrasi memiliki kewenangan untuk menindak mereka yang dinyatakan melanggar aturan di Indonesia, termasuk soal berkendara.
Baca SelengkapnyaDengan demikian, total sekitar tiga pungutan yang harus dipenuhi bagi turis asing jika hendak masuk ke Bali.
Baca SelengkapnyaKemenparekraf memiliki tugas penting agar wisatawan juga mengenal Bali secara luas.
Baca SelengkapnyaMenparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengomentari kasus pungli petugas Imigrasi kepada turis asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Baca Selengkapnya