Akhirnya LMKN Buka Suara Usai Piyu Padi Reborn Keluhkan Cuma Terima Royalti Rp125.000
Piyu dari Padi Reborn mengungkapkan keluhannya mengenai penerimaan royalti yang hanya sebesar Rp125.000 setahun.
Satriyo Yudi Wahono, yang dikenal sebagai Piyu Padi Reborn, baru-baru ini mengungkapkan ketidakpuasannya mengenai jumlah royalti yang ia terima. Ia mengungkapkan royalti yang didapatnya sangat minim, hanya sebesar Rp125.000 tahun ini.
Menanggapi hal tersebut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan jumlah Rp125.000 yang diterima Piyu bukanlah total royalti tahunan. Angka tersebut berasal dari satu acara musik, yaitu Pestapora tempat agu-lagu Piyu diputar.
- Miris, Piyu Padi dan Rieka Roeslan Akui Cuma Terima Royalti Rp100.000-an Sebagai Pencipta Lagu Tahun 2024, Kok Bisa?
- Dituduh Hamil Palsu, Syahrini Unggah Potret Bareng Princess R di Rumah Sakit, Membuktikan Kebenaran Melahirkan Sungguhan
- Hari Ini SYL Dkk Jalani Sidang Tuntutan Pemerasan dan Gratifikasi
- Temuan Rp6,1 Miliar Pungli di Rutan KPK, Ada Pegawai Terima Rp504 Juta
Johnny Maukar, Komisioner Hak Terkait LMKN, menjelaskan jumlah tersebut tergolong kecil karena harus dibagi dengan puluhan lagu lainnya yang juga ditampilkan selama acara.
"Jadi Rp125.000 itu hanya dari satu kali event musik. Sebetulnya, Piyu mendapatkan royalti dari berbagai sumber, termasuk sebagai pencipta lagu, performer, dan royalti digital yang totalnya bisa mencapai dua digit," ungkap Johnny Maukar kepada wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dikutip Jumat (20/12).
Kecewa dengan Penjelasan Piyu
Johnny mengungkapkan kekecewaannya karena Piyu hanya mencantumkan satu aspek kecil dari keseluruhan pendapatan royalti. Ia menilai royalti seharusnya mencakup berbagai elemen, seperti penggunaan lagu dalam platform digital dan penampilan di berbagai acara.
"Seharusnya yang disampaikan adalah total royalti secara keseluruhan, bukan hanya dari satu event," tambahnya.
Menurut Johnny, penting untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai pendapatan royalti. Hal ini akan membantu orang lain memahami betapa beragamnya sumber pendapatan yang diperoleh dari karya musik.
LMKN Bakal Terbuka Soal Perolehan Royalti
Sementara itu, Ketua LMKN Dharma Oratmangun menegaskan mereka siap untuk menyediakan data royalti dengan cara yang transparan. Langkah ini diambil agar para musisi, termasuk Piyu, dapat memahami secara jelas mengenai rincian pendapatan yang mereka terima.
LMKN berkomitmen untuk menyelesaikan ketidakpuasan yang ada melalui dialog yang terbuka dan konstruktif.
"Kami akan mengundang Piyu serta musisi lainnya untuk mendiskusikan masalah ini. Apabila terdapat kesalahan dalam perhitungan atau ekspektasi yang terlalu tinggi, kami akan melakukan evaluasi bersama," ujar Dharma.
Pembayaran Royalti Harus Sesuai Ketentuan
LMKN menekankan pentingnya kewajiban pembayaran royalti oleh para pengguna lagu. Meskipun lagu-lagu sering diputar di berbagai lokasi, hal tersebut tidak berarti apa-apa jika pengguna tidak memenuhi kewajiban untuk membayar royalti.
"Yang utama adalah memastikan pengguna lagu membayar haknya. Tanpa itu, musisi tidak akan mendapatkan hak mereka," pungkas Dharma.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memicu diskusi yang lebih konstruktif antara musisi dan LMKN, guna menciptakan sistem royalti yang lebih adil dan berkelanjutan di masa depan.