Dinar Candy Minta Keadilan untuk Pacarnya Ko Apex pada Majelis Hakim dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Kapal
Dinar Candy kini meminta keadilan setelah kekasihnya dituntut 6 tahun akibat dugaan pemalsuan dokumen.
Dinar Candy menuntut keadilan untuk kekasihnya, Ko Apex yang terancam hukuman 6 tahun penjara karena dugaan pemalsuan dokumen kapal tongkang dan tugboat di Pengadilan Negeri Jambi. Dinar menegaskan bahwa Ko Apex hanya melaksanakan perintah dari atasannya dalam menjalankan bisnis tersebut.
"Saya cuma minta keadilan saja. Karena memang Ko Apex bekerja atas instruksi atau perintah atasannya," ungkap Dinar Candy dalam sebuah video yang disampaikan kepada awak media.
- Kasus Pemalsuan Surat Kapal Tongkang, Ko Apex Kekasih Dinar Candy Dituntut Enam Tahun Penjara
- Dinar Candy Diperiksa Kasus Ko Apex di Polda Jambi
- Kasus Pemalsuan Dokumen, Ko Apex Suami Dinar Candy Tersenyum Diborgol dan Digiring Polisi
- Pengawal Suami Dinar Candy Diduga Halangi Kerja Wartawan di Jambi
Perempuan Sunda ini menilai Ko Apex dijadikan kambing hitam dalam kasus terkait kapal tongkang ini. Dinar meyakini semua tindakan kekasihnya tidak dilakukan berdasarkan kehendak pribadi. Ia berharap agar majelis hakim memberikan keputusan yang adil pada sidang yang akan datang.
"Aku minta (Ko Apex) jangan dikambinghitamkan. Semangat tegakkan keadilan," tegasnya.
Siap Terima Putusan
Sementara itu, Ko Apex menyatakan terdapat kejanggalan dalam proses pengungkapan kasusnya. Ia merasa ada barang bukti yang tidak disampaikan secara lengkap di pengadilan.
"Kasus ini tidak dibuka secara terang benderang. Bukti saya tidak dibuka JPU, sehingga saya dipojokkan," ungkap Ko Apex.
Meskipun menghadapi tuntutan yang berat, Ko Apex tetap siap untuk menghadapi sidang putusan yang akan datang. Ia berharap agar keadilan dapat ditegakkan dalam hasil akhir kasus yang dihadapinya.
"Saya cuma minta keadilan saja," imbuhnya.
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen
Ko Apex dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun karena terbukti melakukan pemalsuan dokumen kapal tongkang dan tugboat. Ia didakwa berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 374 KUHP.
Tindakan pemalsuan ini dianggap serius dan merugikan banyak pihak, sehingga pengadilan memberikan sanksi yang tegas. Dalam proses hukum, Ko Apex dinyatakan bersalah atas perbuatannya, yang menunjukkan bahwa tindakan kriminal seperti ini tidak akan ditoleransi.