Hendra Heriansyah: Sebaiknya Fariz RM ditempatkan di panti rehab
Bagaimana kelanjutan sidang Fariz RM? Kini giliran sang kuasa hukumnya yang berbicara. Yuk kita simak beritanya...
Sidang kasus narkoba Fariz RM bisa dibilang menuju ke arah yang lebih baik. Penyanyi legendaris tersebut sangat bersyukur dengan keputusan hakim yang menyatakan bahwa dirinya 'hanya' dihukum dengan masa tahanan 10 bulan.
Fariz juga sedang berjuang agar dirinya bisa masuk dalam panti rehabilitasi. Ia merasa, bahwa ide untuk membuat lagu takkan bisa keluar jika ia berada di rutan. Sementara keluarganya sedang kelimpungan mencari dana untuk biaya sekolah sang anak.
-
Kapan Fairuz A Rafiq mengalami kejadian ini? Ini terjadi ketika Fairuz A Rafiq belum resmi menjadi istri Sonny Septian.
-
Kapan Mahalini Raharja dan Rizky Febian bertunangan? Tidak main-main, pada 7 Mei 2023 lalu keduanya mantap melanjutkan hubungan yang lebih serius dengan menggelar acara lamaran yang dihadiri dua keluarga dan kerabat dekat.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Kapan Rizky Nazar bermain di Celebrity Trofeo Cup? Beberapa waktu lalu ia juga bermain dalam ajang Celebrity Trofeo Cup.
-
Kapan Rizki Natakusumah melamar Beby Tsabina? Pada hari Minggu (21/4/2024) lalu, Rizki membawa anggota keluarganya untuk melamar sang pujaan hati, Beby Tsabina.
-
Apa yang dilakukan Rizky Nazar di potret yang dibagikan? Pemain sinetron Bidadari Surgamu ini belakangan juga kerap mengunggah potretnya saat tengah beraksi menendang si kulit bundar.
Kuasa hukum Fariz RM, Hendra Heriansyah pun membuka suaranya. "Jalannya sidang kita ketahui Jaksa Penuntut Umum ajukan surat tuntutan pada pak Fariz, dia bersalah menyalahgunakan narkoba seperti pasal 127, kami melihat jaksa menerapkan hal yang tepat," ujarnya.
"Kami juga memberikan apresiasi di mana Jaksa Penuntut Umum melihat perkara ini secara umum & objektif. Tidak memasukkan unsur pasal 111 &112, jaksa menuntut dengan ancaman tuntutan 10 bulan penjara," lanjutnya lagi.
Sidang selanjutnya bakal dilaksanakan pada hari Rabu (29/4). Menurut Hendra, agenda sidang lanjutan ini adalah pledoi, atau pembelaan dari pihak Fariz RM.
"Dari sisi kami menyampaikan nota pembelaan untuk pak Fariz RM. Kami melihat dia sebagai pengguna atau pemakai untuk kepentingan sendiri, dia juga bukan sebagai bandar. Oleh karena itu, maka sebaiknya pak Fariz ditempatkan di panti rehab," pungkasnya.
(kpl/aal/erc)
(mdk/kln)