Dianggap Jadi Korban, Virgoun Direhabilitasi Narkoba di RSKO Jakarta Selama 3 Bulan
Keputusan rehab terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah mendapatkan persetujuan asesmen dari BNNP DKI Jakarta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Virgoun, AP, dan B juga dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Dianggap Jadi Korban, Virgoun Direhabilitasi Narkoba di RSKO Jakarta Selama 3 Bulan
Musisi Muhammad Virgoun Putra Tambunan atau yang akrab disapa Virgoun bersama dua temannya AP dan B alias BGS diputuskan untuk menjalani rehab atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, keputusan rehab terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah mendapatkan persetujuan asesmen dari BNNP DKI Jakarta.
“Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,” ujar Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6).
Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Virgoun, AP, dan B juga dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Karena dari aspek barang bukti yang diamankan tidak masuk dari kategori bandar atau pengedar.
Maka dari itu, lanjut Syahduddi, Virgoun, AP, dan B dalam waktu dekat akan segera dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) DKI Jakarta guna menjalani rehabilitasi selama 3 bulan.
“Hari ini sudah dikirimkan hasil asesmen ke BNNP DKI Jakarta yang terhadap ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta,” jelasnya.
Adapun dalam kasus ini, Virgoun ditangkap ketika bersama AP teman wanitanya di kawasan kamar kos di Ampera, Jakarta Selatan.
Di sana penyidik pun mengamankan barang bukti satu clip sabu beserta alat hisapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap B alias BGS selaku pesuruh dari Virgoun yang diminta memesan sabu.
Dia adalah teman yang juga kru band dari Virgoun dijerat atas dugaan penyalahgunaan tembakau sintetis.
Akibat tindakannya, Virgoun, PA, dan B dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.