Pemasok Narkoba Sabu ke Virgoun Masuk DPO
Polisi masih menyembunyikan inisial dari bandar yang sudah masuk dalam DPO.
Polisi masih menyembunyikan inisial dari bandar yang sudah masuk dalam DPO.
Pemasok Narkoba Sabu ke Virgoun Masuk DPO
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih menyisakan satu tugas untuk mengejar bandar pemasok narkoba sabu yang dikonsumsi Musisi Muhammad Virgoun Putra Tambunan atau yang akrab disapa Virgoun.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, buronan bandar dimaksud adalah seseorang yang sempat dihubungi tersangka B alias BGS teman dari Virgoun untuk memesan sabu secara online.
“Atas nama tersangka ini (B) memperoleh dari seseorang dengan membeli secara online,” katanya saat jumpa pers, Selasa (25/6).
Namun demikian, lanjut Syahduddi, demi kepentingan penyidikan dari kasus ini belum bisa disebutkan inisial dari bandar yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Jadi belum bisa dipastikan dapatkan barang ini dari mana, yang jelas satu orang pelaku sudah kita tetapkan sebagai DPO dan sedang diburu oleh penyidik,” ujarnya.
Dimana bandar yang telah jadi DPO itu, adalah pihak yang dihubungi oleh B teman kru band dari Virgoun untuk memesan sabu seharga Rp1,6 juta.
“Memang saat peristiwa ini terjadi yang bersangkutan disuruh oleh VTP untuk membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online seharga Rp1,6 juta,” tuturnya.
Barang haram itu selanjutnya dipakai Virgoun bersama AP teman wanitanya di sebuah kamar kos di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Sampai akhirnya tindakan penyalahgunaan narkotika mereka diungkap polisi.
“Terhadap tersangka yang diamankan beserta barbuk. Selanjutnya kita bawa ke polres jakbar untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut dan sesaat setelah dilakukan upaya penangkapan ketiga tersangka langsung dilakukan pemeriksaan urine (hasilnya positif),” kata Syahduddi.
Adapun pada kasus ini, Virgoun dan AP dinyatakan positif narkoba sabu. Sementara B alias BGS dinyatakan positif narkotika jenis tembakau sintetis.
Ketiganya pun diputuskan menjalani rehabilitasi setelah asesmen dari BNNP DKI Jakarta menyatakan ketiganya adalah korban penyalahgunaan narkotika.
Mereka nantinya akan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) DKI Jakarta selama 3 bulan.
Meski begitu, Virgoun, PA, dan B tetap dijerat sebagai tersangka sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.