Pernikahan Irish Bella dan Haldy Sabri Mahar Berupa Masjid, Ini hukum dan Syarat Mahar dalam Islam
Pernikahan Irish Bella menarik perhatian publik, karena mahar yang diberikan berupa sebuah masjid.
Irish Bella, seorang artis yang dikenal karena kecantikannya dan sebelumnya merupakan istri dari Ammar Zoni, kini telah resmi mengakhiri status jandanya. Pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024, dia menikah dengan Haldy Sabri, seorang pria yang kini menjadi suaminya.
Prosesi akad nikah mereka disiarkan di berbagai platform digital, termasuk YouTube, sehingga banyak orang dapat menyaksikannya secara langsung. Dalam tayangan tersebut, terungkap bahwa Haldy Sabri memberikan mahar yang sangat mencolok, yaitu sebuah masjid.
- Kebahagiaan Irish Bella Usai Menikah dengan Haldy Sabri, Disebut Suami Soleh dan Sangat Perhatian
- Terungkap Sebelum Menikah Lagi, Irish Bella Berkali-kali Tolak Lamaran Haldy Sabri
- Dinikahi Pengusaha Tajir dengan Mahar Masjid, Potret Dua Anak Sambung Irish Bella Sudah Dewasa dan Cantik
- Bikin Heboh, Irish Bella Dinikahi oleh Haldy Sabri dengan Maskawin Sebuah Masjid
"Saya nikahkan dan saya kawinkan seorang putri bernama Yris Jetty Dirk de Beule binti Johan de Beule kepadamu dengan maskawin satu buah masjid dibayar tunai," ungkap seorang wali hakim yang memimpin upacara pernikahan sambil menjabat tangan Haldy Sabri.
Setelah itu, Haldy Sabri menjawab, "Saya terima nikah dan kawinnya Yris Jetty Dirk de Beule dengan maskawin yang tersebut, tunai," dengan suara yang jelas dalam satu tarikan napas. Tidak lama setelah itu, para saksi yang hadir menyatakan bahwa pernikahan mereka telah sah dan resmi berlangsung.
Menjadi Perhatian Warganet
Mahar yang diberikan kepada Irish telah menarik perhatian banyak warganet dan menciptakan kehebohan di dunia maya. Salah satu warganet berkomentar, "The real high quality jendhes dapet nya gak kaleng2."
Selain itu, ada juga komentar dari warganet lain yang menyatakan, "Alhamdulillah dapat yang kaya raya tapi mahar mesjid itu melampaui batas dan berat harus di makmurkan mesjid nya jangan sampai kosong dari jamaah." Komentar tersebut menunjukkan berbagai pandangan mengenai mahar yang diberikan.
Seorang warganet lainnya menambahkan, "Ketika wanita sudah memakai logika Ma syaa Allah Tabarakallah," yang menunjukkan kekaguman mereka terhadap keputusan tersebut.
Di balik perhatian yang luar biasa terhadap mahar yang fantastis ini, penting untuk memahami ketentuan-ketentuan mahar atau mas kawin dalam Islam. Mahar bukan hanya sekadar simbol materi, tetapi juga mencerminkan komitmen dan tanggung jawab dalam sebuah pernikahan.
Ketentuan dan Aturan Mahar dalam Islam
Hukum Mahar Berdasarkan informasi dari NU Online, memberikan mahar merupakan suatu kewajiban. Hal ini merujuk pada ayat Al-Quran Surat An-Nisa [4] ayat 4 yang secara jelas memerintahkan para pria untuk memberikan mahar kepada wanita yang mereka nikahi dengan tulus.
Selain itu, dalam penjelasan kitab al-Fiqh al-Manhaji, mahar tetap harus ada meskipun kedua belah pihak sepakat untuk tidak memberikannya. Berikut adalah kutipan yang menjelaskan hal tersebut:
Artinya: "Mahar hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan mahar tetap wajib". (Mustafa Al-Khin, Mustafa Al-Bugha, Ali Asy-Syibaji, al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam as-Syafi'i, [Damaskus, Dar el-Qolam: 1979], halaman 75)
Syarat-syarat Mahar Mahar merupakan elemen yang sangat penting dalam sebuah pernikahan. Oleh karena itu, terdapat empat syarat atau kriteria yang harus dipenuhi dalam menentukan mahar. Syarat-syarat tersebut meliputi:
- Benda yang memiliki nilai (berharga). Oleh karena itu, mahar tidak sah jika berupa barang yang tidak bernilai, seperti sebutir beras.
- Benda yang suci dan dapat memberikan manfaat. Dengan demikian, tidak sah jika mahar berupa babi atau khamr.
- Mahar tidak boleh berasal dari sesuatu yang dighosob (mengambil hak milik orang lain secara paksa).
- Mahar haruslah benda yang telah diketahui.
Penulis: Khazim Mahrur/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul