Potret Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Chandrika Chika dan kelima rekannya telah resmi menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menggemparkan.
Chandrika Chika dan kelima rekannya telah resmi menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menggemparkan. Kejadian ini menimbulkan banyak perhatian publik karena mereka adalah orang-orang yang sebelumnya dianggap sebagai teladan. Dalam proses penyelidikan, bukti yang cukup kuat telah ditemukan, sehingga pihak berwenang tidak ragu untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
Potret Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Di sebuah konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu (23/4), Chika dan kawan-kawannya tampak begitu modis dengan memakai baju berwarna oranye.
- Potret Cantik Chandrika Chika Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Ini Kronologinya
- Potret Terbaru Chandrika Chika Usai Bebas, Dua Bulan Rehabilitasi Karena Terbukti Konsumsi Ganja
- Kenakan Baju Oranye, Ini 7 Potret Chandrika Chika Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Terancam 4 Tahun Penjara
- Potret Andika Perkasa Ikut Hadir dalam Pesta Rakyat Ganjar-Mahfud di Kendal
Di tengah konferensi pers yang berlangsung, Chika terlihat lebih memilih untuk bungkam. Tatapannya terus tertuju pada lantai, dan ia enggan menatap ke arah hadapan.
Ketika polisi berhasil menangkapnya bersama rombongan temannya, mereka berhasil mengamankan barang bukti yang begitu mengejutkan.
Ternyata, di dalam pods vape yang mereka bawa terdapat cairan ganja yang ilegal.
Hal ini sungguh membuat publik terkejut dengan temuan yang tidak terduga ini.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan tes, hasil yang diperoleh dari tes urine menunjukkan bahwa keenam individu yang diuji, termasuk Chandrika Chika, dinyatakan positif menggunakan narkoba. Lebih mengejutkannya lagi, dua di antara mereka juga terdeteksi mengonsumsi metafetamin.
Enam orang yang diduga terlibat dalam kasus narkoba ini dihadapkan pada pasal 127 nomor 35 tahun 2009 yang mengatur tentang kejahatan narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.
"Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun. Untuk inisial R, kita sedang lakukan penelusuran lebih lanjut," kata Waka Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Anugrah dikutip dari Kapanlagi.com.
Sementara itu, sosok Chandrika Chika sendiri merupakan selebgram dan juga artis yang cukup dikenal publik.
Bukan hanya karena penampilannya di layar kaca atau pun media sosial, ia dikenal karena kisah asmaranya.
Sontak saja nama Chandrika Chika langsung menjadi perbincangan publik setelah kabar ini mencuat.
Banyak sekali netizen yang terkejut mengetahui bahwa ia terlibat kasus narkoba.