Potret Suster Tersangka Penganiayaan Anak Aghnia Punjabi Berbaju Oranye, Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Dari rekaman CCTV yang ada, terlihat dengan jelas bagaimana pelaku dengan kejam menganiaya korban.
Kapolres Malang Kota, Kombes. Pol Budi Hermanto, menggelar konferensi pers di Polres Malang Kota pada Sabtu (30/3) untuk membahas kasus penganiayaan suster terhadap anak Aghnia Punjabi. Dalam konferensi pers ini, Kapolres Malang Kota memberikan informasi terkait perkembangan kasus tersebut.
Potret Suster Tersangka Penganiayaan Anak Aghnia Punjabi Berbaju Oranye, Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Di tengah kerumunan, kita dapat melihat sosok suster berawal dari inisial IPS yang kini menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.
- Potret Athar Anak Citra Kirana & Rezky Adhitya di Momen Ultah ke-4, Punya Paras Ganteng Tak Kalah dari Sang Papa
- 10 Potret Gaya Pacaran Cinta Kuya dan Kekasih Bule, Selalu Diawasi Orangtua Lewat CCTV
- Potret Anak Angkat Tukul Arwana, Ega Prayudi Jenguk dan Setia Merawat Ayah
- Potret Cantik Bthari Ayeisha Anak Mayjen TNI Lulus S2, Sang Jenderal 'Akhirnya dengan Perjuangan yang Keras'
Dalam pemandangan tersebut, dia terlihat mengenakan seragam berwarna oranye yang menandakan statusnya sebagai terdakwa.
Peristiwa ini dimulai pada tanggal 28 Maret 2024, menurut keterangan Budi Hermanto. Dari rekaman CCTV yang ada, terlihat dengan jelas bagaimana pelaku dengan kejam menganiaya korban.
Tidak hanya memukulinya dengan buku, pelaku juga menindihnya dengan boneka yang seharusnya menjadi mainan yang menyenangkan. Bahkan, pelaku juga tidak segan-segan meneteskan minyak gosok pada tubuh korban. Kekejaman yang ditunjukkan oleh pelaku sungguh tak terbayangkan.
"Ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh suster kepada korban, dengan cara memukul menggunakan buku," jelas Kombes Pol Budi Hermanto dikutip dari Kapanlagi.com.
Pihak kepolisian juga telah mengungkap aksi pelaku yang menyiram minyak gosok kepada korban.
"Ini juga sudah kita amankan ada beberapa buku yang digunakan, termasuk menyiram dengan minyak gosok, dan juga melakukan memukul dengan bantal," sambungnya.
Pelaku kejahatan akan dihadapkan pada Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 yang berfokus pada upaya perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan terhadap mereka.
Sang tersangka kini berada dalam ancaman serius akan dijebloskan ke penjara selama 5 tahun, dihukum karena tindakan kekerasan menggunakan benda atau barang, dan berpotensi dikenai denda sebesar Rp 100 juta.
Di sisi lain, visum yang dilakukan terhadap anak Aghnia Punjabi mengungkapkan bahwa ia mengalami berbagai luka yang cukup parah. Ada memar di sekitar mata sebelah kiri, di bagian dahi, dan bahkan di kedua telinganya.
Ceritanya begini, Aghnia Punjabi nggak mau tinggal diam setelah dia ngeliat rekaman CCTV di rumahnya. Tanpa pikir panjang, dia langsung melapor ke polisi. Baru setelah itu, dia berani tuangin ceritanya di media sosialnya.