Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Bercerai, Keputusan Ditetapkan Melalui Proses Verstek
Perkara perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah telah diputuskan secara e-court.
Kehidupan rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah telah resmi berakhir setelah keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, mereka dinyatakan telah bercerai.
Informasi ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tapanuli Marbun. Proses perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah telah diputuskan melalui e-court.
- Usai Cerai dari Ruben Onsu, Sarwendah Kembali Bekerja Keras Demi Biayai Anak-Anak
- Sarwendah Mengaku Merasa Canggung Bertemu Ruben Onsu Setelah Perceraian, Namun Tetap Menjaga Komunikasi Baik Demi Anak Mereka
- Ruben Onsu Meradang Isu Sarwendah Selingkuh dengan Betrand Peto Diungkit: Jangan Fitnah Untuk Terlihat Pintar
- Setelah Resmi Berpisah, Ruben Onsu Berencana Untuk Blak-blakan Mengaku tentang Alasan Cerai dari Sarwendah
"Setelah melalui beberapa kali sidang, gugatan cerai yang diajukan oleh Ruben terhadap istrinya pada hari ini telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara verstek," ungkap Tapanuli Marbun di kantornya pada Selasa (24/9/2024).
"Ya, perceraian sudah resmi dan hasilnya juga dapat diakses melalui e-court," tambah Tapanuli.
Tidak Pernah Muncul
Tapanuli menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena tergugat tidak hadir dalam persidangan. Pengadilan juga akan memberitahukan keputusan ini kepada Sarwendah yang berstatus sebagai tergugat.
"Ya, perceraian adalah langkah yang diambil. Keputusan ini dihasilkan karena ketidakhadiran tergugat. Setelah ini, keputusan ini akan disampaikan kepada tergugat," ujar Tapanuli.
Sarwendah Masih Miliki Peluang Banding
Tapanuli menyatakan bahwa pihak tergugat masih memiliki waktu untuk merespons jika mereka tidak setuju dengan putusan yang ada. Dalam situasi ini, Sarwendah masih memiliki peluang untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke depan.
"Jika pihak tergugat tidak puas dengan putusan ini, mereka memiliki waktu 14 hari setelah menerima putusan untuk mengajukan banding," ujarnya.
Hak Asuh Anak
Hak asuh anak dan harta gono-gini tidak termasuk dalam keputusan perceraian. Hal ini disebabkan oleh ketidakikutsertaan kedua isu tersebut dalam gugatan yang diajukan Ruben sejak awal.
"Sebab, penggugat tidak pernah mengajukan permohonan terkait harta gono-gini dan hak asuh anak, sehingga majelis tidak mempertimbangkan hal tersebut," jelas Tapanuli.