Sedang Hamil, Vanessa Angel Jadi Tersangka Namun Tak Ditahan
Terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Vanessa Angel dan sang suami, Febri Ardiansyah atau Bibi, artis yang tengah hamil anak pertama itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Vanessa Angel dan sang suami, Febri Ardiansyah atau Bibi, artis yang tengah hamil anak pertama itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari Liputan6.com, Polres Metro Jakarta Barat menaikan status Vanessa. Ia bersama sang suami diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis psikotropika golong 4 yakni Xanax.
-
Apa jenis kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah? Vanessa Angel Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Siapa yang memuji kecantikan Felicya Angelista? Selain memiliki body goals, kulit putih bersih Felicya Angelista juga mendapatkan perhatian netizen yang membanjirinya dengan pujian.
Pemilik nama asli Vanessa Adzania itu diduga telah melanggar Pasal Pasal 62 UU Psikotropika, UU no 5 tahun 1997 dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Hal tersebut terkait kepemilikan obat-obatan tanpa hak. Itu yang membuat Vanessa menjadi tersangka meski sempat dinyatakan negatif usai melakukan tes urine.
"Memang dalam ketentuannya yang diatur adalah penyalahgunaan pemakaian psikotropika golongan 1 sementara sesuai peraturan yang ada, untuk Xanax ini golongan 4," kata Kompol Ronaldo Maradona, selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (8/4).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan mengenai kepemilikan obat-obatan tanpa hak merujuk pada Vanessa Angel. s
Instagram @vanessaangelofficial 2020 Merdeka.com
"Yang ada pidananya adalah masalah kepemilikan secara tanpa hak dan itu dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan itu merujuk pada saudari VA. Jadi kami tidak pernah pandang bulu. Maka terhadap VA statusnya tersangka," jelasnya.
Meski statusnya sudah menjadi tersangka, Vanessa tak ditahan. Padahal, ia dibayangi hukuman lima tahun penjara. Hal tersebut dilakukan karena pihak kepolisian memiliki beberapa pertimbangan.
"Situasi saat ini sedang Covid sehingga ada arahan yang diberikan terkait penahanan. Jadi untuk sementara kami enggak bisa memasukkan tahanan kami ke Rutan Pondok Bambu," papar dia.
Selain itu, Vanessa juga tengah hamil. Jadi ia lebih baik tak ditahan dan wajib melakukan lapor kepada pihak kepolisian.
"Yang bersangkutan lagi hamil memasuki enam bulan, tapi di sisi lain hukum ditegakkan, saya sudah terbitkan surat penahanan, kita lakukan penahanan kota. Dia wajib lapor," jelas Kompol Ronaldo Maradona.
Vanessa Angel dan Bibi diamankan pihak Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (16/3) lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis Xanax.
(mdk/end)