Bebas Bersyarat, Tubagus Joddy Langsung Minta Maaf Depan Makam Vanessa Angel dan Febri Andriansyah
Joddy sendiri diketahui divonis lima tahun penjara akibat kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa dan suaminya itu.
Sopir artis Vanessa Angel dan suaminya Febri 'Bibi' Andriansyah, Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya (TMJP), dinyatakan bebas bersyarat. Sopir yang menewaskan pasangan artis itu disebut mengunjungi makam mantan majikannya usai bebas dari Lapas di Jombang, Jawa Timur.
Joddy sendiri diketahui divonis lima tahun penjara akibat kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa dan suaminya itu. Ia lalu mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sejak 10 September 2024. Dia mendapatkan hak PB setelah berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif.
Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan nomor PAS-1829.PK.05.09 tahun 2024 dikeluarkan, mengesahkan pembebasannya pada tanggal 10 September 2024 lalu.
"Pemberian hak PB sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Jumat (20/9).
Selanjutnya, ia akan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya, yang seharusnya berakhir pada 15 Januari 2026.
"Tindak lanjut atas pembebasan TMJP akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya," timpal Kalapas Jombang, M Ulin Nuha.
Sementara itu, Tubagus Joddy setelah bebas dari Lapas Jombang terlihat ziarah ke makam Vanessa Angel dan Bibi. Hal itu diketahui dari unggahan potret ziarahnya melalui akun media sosial Instagram.
Dalam foto, tampak Tubagus Joddy berbusana serba hitam termasuk masker hitam sebagai tanda berduka dan menyesal atas kepergian Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah untuk selamanya.
Di makam pasangan artis itu, Tubagus Joddy melantun doa dan minta maaf kepada kedua orang tua Gala Sky Andriansyah yang telah meninggal dunia.
Diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang yang dijatuhkan pada 11 April 2022, Joddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000 subsider dua bulan kurungan, yang telah dibayarnya. Setelah menjalani masa tahanan sejak 11 November 2021, serta menerima total remisi 10 bulan, Joddy mulai memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Joddy telah mendapatkan pengurangan masa hukuman berkat remisi yang diperolehnya, sehingga masa 2/3 pidananya jatuh pada 9 Mei 2024. Namun, ia dapat keluar lebih awal dengan status pembebasan bersyarat pada bulan September ini.