Jaksa Muda Jovi Divonis Enam Bulan Percobaan, Kejagung: JPU Banding
Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidempuan, Sumatera Utara, menjatuhi hukuman enam bulan percobaan kepada Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar. Hal ini karena terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial miliknya.
"Menjatuhkan hukuman enam bulan percobaan terhadap terdakwa Jovi Andrea Bachtiar," demikian bunyi amar putusan yang disampaikan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Padangsidempuan, Selasa (26/11).
Jaksa Jovi didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perkara yang menjeratnya ini berawal dari unggahannya di akun media sosial miliknya, terkait dugaan penyalahgunaan mobil dinas Pajero milik Kepala Kejari Tapsel, Siti Holija Harahap oleh Nella Maresella.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut, putusan itu terbukti dengan perbuatan yang dilakukan oleh Jaksa Jovi.
"Berarti perbuatannya terbukti sebagaimana didakwa JPU melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dan diancam dalam UU ITE," ujar Harli saat dihubungi merdeka.com.
"Putusannya enam bulan penjara dalam masa percobaan satu tahun," sambungnya.
Dengan adanya putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun melakukan banding. "Info Kajari Tapsel, JPU Banding," ucapnya.
Curhatan Jaksa Jovi di DPR
Sebelumnya, Jovi Andrea Bachtiar mengaku banyak intervensi selama proses kasus menimpanya mulai dari penyelidikan hingga masuk persidangan. Intervensi proses hukum itu disampaikan Jovi yang merupakan jaksa di Tapanuli Selatan saat mengadu ke Komisi III DPR.
Jovi sebelumnya dibui karena mengkritik Nella Maresella yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Padahal menurut Jovi, Nella bukan seorang jaksa, melainkan hanya pengawal tahanan.
"Tapi kenapa sejak tahapan penyelidikan, hingga proses persidangan berjalan, sangat banyak intervensi yang terjadi. Contohnya adalah yang pertama ini, kita lihat, bagaimana Siti Khodijah Harahap, yang kita sama-sama ketahui merupakan adik kandung Babul Khoir Harahap, mantan Wakajati Sumut, mantan Kajati Jawa Tengah, yang sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua Komjak," kata Jovi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11).
Jovi mengatakan, saat itu Siti Khodijah yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menghadiri konperensi pers dilakukan penyidik Polres Tapanuli Selatan. Namun Jovi menuturkan, Siti Khodijah saat itu tidak memintanya untuk menghadiri keterangan polisi tersebut sebagai perimbangan pemberian informasi, padahal ketika itu Jovi ditahan di ruang tahanan Polres Tapanuli Selatan. Keterangan Siti Khodijah saat itu dikatakan Jovi malah menyudutkannya.
"Katanya saya adiknya dan beliau menyatakan di situ ada informasi bohong disampaikannya di depan publik, ada di akun TikToknya Polres Tapsel dan juga Kejari Tapsel saya memblokir semua nomor pegawai Kejari Tapanuli Selatan," ujar Jovi.
Jovi menjelaskan, dua hari sebelum ditangkap lebih dulu dihubungi Kasi Pidum terkait surat panggilan mediasi. Namun Jovi mengaku tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara yang menjeratnya.
"Tapi lucunya, kenapa SPDP surat panggilan penyelidikan tidak diberikan kepada saya padahal di putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 atau 2014 menyatakan bahwa terlapor itu berhak untuk menerima SPDP tapi ini tidak," kata Jovi.