Sehari Jelang Pencoblosan, Begini Cara Cek Online Lokasi TPS Pilkada 2024
Para pemilih terdaftar diharapkan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah ditentukan untuk menyalurkan hak suaranya.
Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung secara serentak pada Rabu (27/11), di 545 wilayah Indonesia. Pilkada ini mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Para pemilih terdaftar diharapkan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah ditentukan untuk menyalurkan hak suaranya. Sebelum melakukan pencoblosan, sangat penting bagi pemilih untuk memastikan lokasi TPS agar tidak terjadi kesalahan tempat.
Saat ini, pemilih dapat memeriksa lokasi TPS secara online melalui situs resmi KPU, yang memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
Berikut ini adalah panduan lengkap tentang cara mengecek TPS Pilkada 2024 secara online, jadwal pencoblosan, serta dokumen yang perlu disiapkan. Dengan adanya informasi ini, diharapkan pemilih dapat lebih siap dan tidak mengalami kesulitan pada hari pemungutan suara.
Pastikan untuk melakukan pengecekan lokasi TPS jauh-jauh hari agar proses pencoblosan dapat berjalan lancar. Ingatlah untuk membawa dokumen yang diperlukan agar hak suara Anda dapat digunakan dengan baik.
Cara Cek OnlineLokasi TPS Pilkada 2024
KPU telah menyediakan platform online yang memudahkan masyarakat untuk mengecek lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Akses Situs Resmi KPU
Anda dapat mengunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id melalui perangkat seluler atau komputer. Di situs ini, informasi mengenai lokasi TPS berdasarkan data pemilih akan tersedia.
- Masukkan NIK
Silakan ketik NIK Anda pada kolom yang telah disediakan, kemudian klik tombol "Langkah 2/4" yang terletak di bagian kanan bawah halaman.
- Verifikasi dengan Nomor WhatsApp
Masukkan nomor WhatsApp yang aktif, lalu tunggu hingga Anda menerima pesan dari BOT Komisi Pemilihan Umum. Pesan tersebut berisi kode verifikasi (OTP) yang diperlukan untuk melanjutkan proses.
- Masukkan Kode OTP
Setelah menerima kode OTP melalui WhatsApp, masukkan kode tersebut ke kolom verifikasi yang ada di situs KPU. Pastikan Anda memasukkan kode tersebut dalam waktu dua menit agar proses verifikasi berhasil.
- Lihat Informasi TPS
Jika proses verifikasi berhasil, Anda akan melihat informasi lengkap mengenai nama pemilih, nomor TPS, serta lokasi TPS. Apabila data Anda belum terdaftar, segera hubungi KPU setempat untuk memeriksa status Anda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Gunakan Aplikasi Peta
Setelah mengetahui alamat TPS, Anda dapat memanfaatkan aplikasi peta seperti Google Maps untuk menemukan lokasi dengan lebih akurat pada hari pemungutan suara.
Jadwal Pencoblosan
Pilkada serentak 2024 dijadwalkan berlangsung dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Setiap pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan Formulir C6 yang berfungsi sebagai undangan, di mana informasi mengenai waktu dan lokasi pencoblosan tertera. Sebaliknya, pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) masih dapat menggunakan hak suaranya hingga satu jam sebelum tempat pemungutan suara (TPS) ditutup, asalkan surat suara masih tersedia.
Dengan demikian, penting bagi setiap pemilih untuk memperhatikan waktu dan lokasi yang tertera dalam Formulir C6. Hal ini bertujuan agar proses pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
"Bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), mereka masih diperbolehkan mencoblos satu jam sebelum TPS ditutup, dengan syarat surat suara masih tersedia." Oleh karena itu, pemilih disarankan untuk datang lebih awal agar tidak mengalami kesulitan saat akan memberikan suara.
Dokumen Perlu Dibawa ke TPS
Setiap pemilih diwajibkan untuk membawa dokumen sesuai dengan status kepesertaannya dalam Pilkada. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
- Daftar Pemilih Tetap (DPT):
Pemilih harus membawa KTP elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) serta Formulir C6 yang berfungsi sebagai undangan.
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
Untuk kategori ini, pemilih perlu membawa KTP-el atau Suket dan formulir pindah memilih yang dikenal dengan sebutan Formulir A.
- Daftar Pemilih Khusus (DPK):
Bagi pemilih dalam kategori ini, hanya KTP-el atau Suket yang diperlukan untuk verifikasi identitas. Dokumen-dokumen tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai pemilih aktif dan memiliki hak untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Penetapan Tanggal Libur Nasional
Pemerintah telah mengumumkan bahwa Rabu, 27 November 2024, akan dijadikan hari libur nasional untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
"Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada," kata Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Jakarta.
Penetapan hari libur ini diharapkan dapat memastikan hak pilih masyarakat terlindungi, serta memberikan kesempatan bagi pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) tanpa menghadapi berbagai kendala.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum daerah. Dengan adanya hari libur, diharapkan lebih banyak warga yang dapat menggunakan hak suaranya secara langsung. Menteri Tito menekankan pentingnya aksesibilitas bagi pemilih agar mereka dapat memberikan suara dengan nyaman. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung proses demokrasi di Indonesia.