Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Tahapan Mencoblos di TPS
Pemungutan suara pileg, termasuk pemilu anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Pemungutan suara pileg, termasuk pemilu anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Tahapan Mencoblos di TPS
Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal menghitung waktu. Warga akan menggunakan hak memilih untuk pemimpin lima tahun mendatang.
Masyarakat akan memilih partai politik, calon anggota legislatif dan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024. KPU sebelumnya mengumumkan ada 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan nomor urut terdaftar di KPU, 18 partai politik itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selanjutnya enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Sementara ada tiga calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Pemungutan suara pileg, termasuk pemilu anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Berdasarkan data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Dengan presentasi jumlah pemilih pemula mencapai 66.822.389 orang, setara dengan 33,6 persen dari total jumlah pemilih tetap.
Ada sejumlah hal harus dipatuhi pemilih khusus pemilih pemula saat berada di tempat pemungutan suara (TPS). Berikut tahapan mencoblos yang wajib diketahui pemilih pemula saat memberikan suaranya di bilik suara dikutip dari situs https://www.kpu.go.id.
Tahapan pertama peserta diwajibkan datang ke TPS membawa surat undangan atau formulir pemberitahuan (Model C-6) dan KTP elektronik.
Kemudian peserta mengisi daftar hadir dan menyerahkan surat undangan atau formulis C-6 dan KTP ke petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Setelah itu, peserta menunggu di tempat telah disediakan hingga dipanggil petugas KPPS.
Selanjutnya peserta yang sudah dipanggil mengambil surat suara dan berjalan menuju ke bilik pencoblosan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Kemudian peserta mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD.
Peserta kemudian melipat surat suara seperti semula usai mencoblos. Lalu memasukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia.
Selanjutnya peserta menghampiri petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
Peserta diperkenankan meninggalkan TPS.