Kapan Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya
Kapan pemilu 2024? Berikut jadwal selengkapnya.
Kapan pemilu 2024? Berikut jadwal selengkapnya.
Kapan Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya
Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
Tujuan dari pemilu adalah untuk memastikan terwujudnya kepentingan rakyat dalam pemerintahan, menjaga kestabilan politik, serta memperkuat sistem demokrasi.
Asas pemilu meliputi asas langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur.
-
Kapan pemilu 2024 dilakukan? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kapan pemilu 2024 akan diselenggarakan? Pemilu ini dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pada tahun 2024 ini, pemilu akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang.
-
Pemilu 2024 kapan dilaksanakan? Pada tahun 2024, pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari.
-
Kapan Pemilu 2024? Mendekati Pemilu 2024, sebagai warga negara yang baik kita perlu saling mengajak satu sama lain agar merayakan hak demokratis dengan memberikan suara.
-
Kapan Pemilu 2024 dilaksanakan? Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
-
Kapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan? Sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pmeilihan Umum (KPU), pemilu 2014 akan dilaksanakan pada 14 Februari.
Prinsip pemilu mencakup prinsip pemerataan, prinsip keadilan, dan prinsip kepastian.
Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
Lantas, kapan Pemilu 2024 dilaksanakan? Simak jadwalnya berikut ini.
Kapan Pemilu 2024?
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
Jadwal Pemilu 2024 juga mencakup tahapan penetapan daftar pemilih, penetapan tempat pemungutan suara, serta tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Semua tahapan ini merupakan bagian dari persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 yang diatur secara rinci dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Tahapan Pemilu 2024
Tahapan dan Jadwal Pemilu pada tahun 2024 dimulai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setelah itu, calon presiden dan calon anggota legislatif akan mendaftar dan mengikuti proses verifikasi serta penetapan oleh KPU.
Selanjutnya, kampanye pemilu akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pada hari pemilihan, masyarakat akan menggunakan hak suaranya untuk memilih presiden dan anggota legislatif di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Setelah pemilihan, KPU akan melakukan perhitungan suara dan mengumumkan hasil pemilu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Proses pemilu akan diikuti dengan tahap gugatan dan penyelesaian sengketa pemilu apabila terjadi perselisihan hasil pemilu. Seluruh tahapan ini akan diawasi oleh lembaga pengawas pemilu dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam pemilihan umum.
Demikianlah tahapan pemilu yang harus dilalui dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum.
Penting bagi seluruh masyarakat untuk mengikuti tahapan ini dengan baik guna memastikan terlaksananya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Jadwal Tahapan Pemilu
Adapun tahapan jadwal Pemiilu 2024 adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
6. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
7. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
8. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
9. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
10. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
11. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
12. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
13. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
Fungsi Pemilu
Pemilu memiliki berbagai fungsi yang sangat penting dalam konteks politik suatu negara. Salah satunya adalah sebagai sarana legitimasi politik, di mana melalui pemilu, kekuasaan politik yang ada dapat diakui keabsahannya oleh masyarakat.
Selain itu, pemilu juga berperan dalam menciptakan perwakilan politik yang efektif, di mana para pemimpin yang terpilih diharapkan mampu mewakili dan mengakomodasi kepentingan rakyat.
Selain itu, fungsi pemilu juga terkait dengan sirkulasi elite politik, di mana melalui pemilu, terjadi rotasi atau pergantian para pemimpin politik yang bertanggung jawab dalam mengelola negara. Hal ini dapat membantu menghindari monopoli kekuasaan oleh sebuah kelompok atau individu tertentu.
Tidak hanya itu, pemilu juga memiliki fungsi dalam pendidikan politik, di mana melalui proses pemilu, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban politik mereka, serta memahami berbagai pilihan politik yang dapat mereka pilih.
Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa pemilu merupakan salah satu instrumen yang sangat penting dalam proses politik suatu negara, tidak hanya sebagai sarana legitimasi kekuasaan, tetapi juga dalam menciptakan perwakilan politik yang lebih akurat, sirkulasi elite politik yang sehat, dan pendidikan politik bagi masyarakat.
Asas Pemilu
Asas Pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 mencakup berbagai prinsip yang harus diterapkan dalam setiap proses pemilihan umum.
Prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, mandiri, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Pemilu langsung berarti setiap warga negara memiliki hak untuk memilih secara langsung tanpa ada perantara. Pemilu umum artinya setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau politik.
Pemilu bebas menjamin bahwa setiap warga negara bebas dari paksaan atau tekanan dalam menggunakan hak pilihnya. Pemilu rahasia memastikan kerahasiaan suara setiap pemilih. Pemilu jujur dan adil mengatur bahwa proses pemilu harus berjalan dengan kejujuran dan keadilan untuk semua peserta.
Pemilu juga harus berlangsung dengan berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien untuk memastikan keberlangsungan demokrasi yang sehat.
Prinsip Pemilu
Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam pemilihan umum berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 antara lain adalah kebebasan, langsung, umum, rahasia, jujur, adil, dan bersih.
Tujuan dari penyelenggaraan pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat secara langsung, serta menjamin terpilihnya wakil rakyat yang dapat mewakili kepentingan rakyat.
Selain itu, pemilu juga bertujuan untuk menjamin kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara.
Jenis-jenis pejabat yang dipilih dalam pemilu sesuai dengan UUD 1945 adalah Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD.
Pemilu dapat memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis dengan cara memberikan kesempatan kepada rakyat untuk secara langsung memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan.
Hal ini juga mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu karena setiap calon dan partai memiliki hak yang sama dalam kontestasi politik.
Dengan demikian, pemilu dapat menjadi alat untuk mewujudkan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan dapat diandalkan dalam menjalankan pemerintahan.