Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia
Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.
Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.
Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Masyarakat Indonesia akan memberikan suara mereka untuk memilih presiden/wapres, anggota DPR, DPD dan DPRD.
Meski sudah dekat, namun masih ada orang yang belum memahami lebih jelas mengenai apa arti pemilu itu sendiri.
Lantas apa arti pemilu beserta asas dan dasar penyelenggaraan pemilihan di Indonesia?
Melansir dari laman resmi kpu.go.id, Jumat (9/2), simak ulasan informasinya berikut ini.
Apa arti pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pemilu dilaksanakan sesuai dengan asas pemilu di Indonesia yaitu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
kpu.go.id
kpu.go.id
Kampanye pemilu dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Baik itu kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian, pada tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024 akan memasuki masa tenang.
Di mana sudah tidak diperbolehkan kembali untuk kampanye.
kpu.go.id
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)
20. Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)
21. Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)
24. Partai Ummat
kpu.go.id
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaAsas pemilu di Indonesia ada 6, yaiitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaAsas pemilu adalah pedoman yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Keenam asas pemilu ini dikenal juga dengan akronim Luber Jurdil.
Baca SelengkapnyaPemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaLuber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaPelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaPemilu merupakan singkatan dari Pemilihan Umum, yang merupakan proses demokratis untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat dalam suatu negara.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca Selengkapnya