Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.

Pemilu sebentar lagi akan diselenggarakan.

Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Masyarakat Indonesia akan memberikan suara mereka untuk memilih presiden/wapres, anggota DPR, DPD dan DPRD.

Meski sudah dekat, namun masih ada orang yang belum memahami lebih jelas mengenai apa arti pemilu itu sendiri.

Lantas apa arti pemilu beserta asas dan dasar penyelenggaraan pemilihan di Indonesia?

Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Melansir dari laman resmi kpu.go.id, Jumat (9/2), simak ulasan informasinya berikut ini.

Apa Arti Pemilu?<br>

Apa Arti Pemilu?

Apa arti pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pemilu dilaksanakan sesuai dengan asas pemilu di Indonesia yaitu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Seperti diketahui, dasar KPU menyelenggarakan pemilu adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

kpu.go.id

Siapa Saja Penyelenggara Pemilu?<br>

Siapa Saja Penyelenggara Pemilu?

Penyelenggara pemilu meliputi lembaga yang menyelenggarakan Pemilu. Di mana terdiri dari:

  1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Lebih lanjut, pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

Pada tahun ini pemilu akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Para pemilih nantinya akan memberikan suara mereka atas pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

kpu.go.id

Kampanye pemilu dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Baik itu kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, pada tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024 akan memasuki masa tenang.

Di mana sudah tidak diperbolehkan kembali untuk kampanye.

Dijelaskan oleh KPU, terdapat 18 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik lokal di Aceh yang menjadi partai peserta pemilu 2024.

Adapun Partai Politik dan nomor urutnya pada pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

kpu.go.id

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)
20. Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)
21. Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)
24. Partai Ummat

Siapa Saja yang Bisa Memilih di Pemilu 2024?<br>

Siapa Saja yang Bisa Memilih di Pemilu 2024?

Pemilih merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin maupun sudah pernah kawin.

Akan tetapi, syarat untuk menjadi pemilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

kpu.go.id

  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;

  • Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Asas Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Tahapan dan Tujuannya
Asas Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Tahapan dan Tujuannya

Asas pemilu di Indonesia ada 6, yaiitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Asas Pemilu Indonesia adalah Pedoman dalam Penyelenggaraan Pemilu, Berikut Penjelasannya
Asas Pemilu Indonesia adalah Pedoman dalam Penyelenggaraan Pemilu, Berikut Penjelasannya

Asas pemilu adalah pedoman yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Keenam asas pemilu ini dikenal juga dengan akronim Luber Jurdil.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Asas Pemilu di Indonesia adalah Luber Jurdil, Ini Penjelasannya
Asas Pemilu di Indonesia adalah Luber Jurdil, Ini Penjelasannya

Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.

Baca Selengkapnya
Tujuan Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Prinsip dan Fungsinya
Tujuan Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Prinsip dan Fungsinya

Pemilu merupakan singkatan dari Pemilihan Umum, yang merupakan proses demokratis untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat dalam suatu negara.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya