Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.
Pesta demokrasi lima tahunan ini meminta seluruh rakyat Indonesia untuk memilih pemimpinnya di TPS sesuai dengan domisili mereka masing-masing.
Pemilu di Indonesia memiliki asas yang selalu ditanamkan setiap menjelang pemilu.
-
Apa saja asas Pemilu di Indonesia? Asas Pemilu di Indonesia adalah Luber Jurdil, Ini Penjelasannya Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian asas adalah alas, dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), atau pedoman. Sehingga dapat dikatakan bahwa Asas Pemilu adalah dasar atau pedoman dalam pelaksanakan pemilihan umum atau pemilu di Indonesia.
-
Bagaimana asas Pemilu di Indonesia diterapkan? Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017), terdapat enam asam pemilu yakni Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berikut ini penjelasannya:
-
Bagaimana asas pemilu Indonesia diterapkan dalam praktik? Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada enam asas pemilu Indonesia yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu, yaitu: Asas langsung: rakyat sebagai pemilih mempunyai hak secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Asas umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih. Asas bebas: setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih diberi kebebasan dalam menentukan pilihannya, tanpa tekanan dan paksaan, sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya. Asas rahasia: dalam memberikan suara, kerahasiaan pemilih haruslah dijamin alias tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun. Asas jujur: dalam menyelenggarakan pemilu, baik penyelenggara serta semua pihak yang terlibat, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Asas adil: dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Keenam asas pemilu ini dikenal juga dengan akronim Luber Jurdil. Asas-asas ini bertujuan untuk memastikan proses pemilu berlangsung sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.
-
Kenapa asas pemilu penting bagi Indonesia? Asas-asas pemilu bertujuan untuk memastikan proses pemilu berlangsung sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.
-
Kenapa asas Pemilu di Indonesia penting? Asas Pemilu ini saling melengkapi, menciptakan fondasi yang kokoh untuk melibatkan masyarakat secara langsung dan menyeluruh dalam proses demokrasi.
-
Apa tujuan utama dari asas pemilu Indonesia? Asas pemilu Indonesia adalah pedoman yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemilihan umum, baik untuk memilih anggota legislatif, presiden dan wakil presiden, maupun kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pertanyaan sebutkan asas pemilu menjadi penting untuk dijawab. Pasalnya, tanpa asas yang jelas, pemilu akan berlangsung secara serampangan dan mengesampingkan peraturan yang sudah ditentukan.
Asas pemilu juga sudah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan dalam UU maupun UUD.
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Asas tersebut biasanya disingkat dengan istilah Luber Jurdil. Istilah tersebut telah dikenal sejak zaman orde baru dan diteruskan pada masa reformasi.
Lantas, apa maksud dari Luber Jurdil? Berikut penjelasan lengkapnya.
Asas Pemilu Luber Jurdil
1. Asas Langsung
Asas pemilu yang pertama adalah asas langsung. Ketika pemilu, rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya untuk memilih pemimpin.
Mereka memilih secara langsung sesuai dengan kehendak dan hati nuraninya, tanpa boleh ada perantara di antara mereka.
2. Asas Umum
Kedua adalah asas umum. Asas umum dalam pemilu adalah menjamin kesempatan pemilihan tersebut berlaku menyeluruh bagi seluruh warga Indonesia yang memenuhi syarat.
Asas kedua ini bertujuan agar tidak ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, pekerjaan, status sosial, dan lain sebagainya.
3. Asas Bebas
Ketiga adalah asas bebas. Asas ini bertujuan memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kebebasan dalam menentukan pilihannya. Penentuan itu diharapkan tanpa tekanan dan paksaan dari orang lain.
Setiap warga negara ketika hendak memilih pemimpinnya mendapatkan jaminan keamanan agar bisa memilih sesuai dengan kehendak hati dan kepentingannya.
4. Asas Rahasia
Asas pemilu selanjutnya adalah rahasia. Asas ini memastikan bahwa setiap pemilih memberikan suaranya dengan rahasia dan tidak boleh diketahui oleh pihak mana saja dengan cara apa saja. Pemilih memberikan suaranya dengan dijamin kerahasiaannya.
5. Asas Jujur
Selanjutnya, jujur juga menjadi asas yang penting dalam pemilu. Asas ini bertujuan bahwa setiap penyelenggaraan pemilu semua aspek yang bertugas seperti aparat pemerintah, peserta, pengawas, pemantau, pemilih, dan lain sebagainya harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Asas Adil
Asas pemilu yang terakhir adalah asas adil. Asas ini menjamin bahwa semua pemilih dan peserta pemilu akan mendapatkan perlakuan secara adil dan bebas dari kecurangan dari pihak mana saja dalam penyelenggaraan pemilu.
Syarat Menjadi Pemilih di Pemilu
KPU sudah menentukan siapa saja yang bisa menjadi pemilih dalam pemilu.hal itu tertuang dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagai berikut:
1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tahapan Pemilu
Selanjutnya, Anda juga harus mengetahui tahapan-tahapan pemilu yang sudah diatur dalam Pasal 167 ayat 14 Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Tahapannya adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
4. Penetapan peserta Pemilu
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
7. Masa kampanye Pemilu
8. Masa tenang
9. Pemungutan dan penghitungan suara
10. Penetapan hasil Pemilu
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota