Tata Cara Pemilu 2024, Pahami Alur Pelaksanaan di TPS
Anda perlu memperhatikan beberapa tahapan dan alur yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Penting untuk memahami alur pemilu di TPS.
Tata Cara Pemilu 2024, Pahami Alur Pelaksanaan di TPS
Tidak lama lagi seluruh masyarakat Indonesia akan mengikuti pesta demokrasi atau pemilihan umum (pemilu). Pemilu ini dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pada tahun 2024 ini, pemilu akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang.
Pada pemilu kali ini, masyarakat Indonesia akan memilih para wakil rakyat, yaitu yang akan duduk sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Presiden serta Wakil Presiden. Pemilihan ini akan dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing wilayah.
-
Apa saja tahapan pelaksanaan pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Apa saja tahapan pemilu 2024? Tahapan pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara. Dilansir dari kendalkab.go.id, tahapan pemilu 2024 sendiri terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
-
Apa saja yang termasuk dalam tahapan teknis penyelenggaraan pilkada 2024? Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. 3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 20248. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
-
Bagaimana proses pemilu berlangsung? Proses pemilu melibatkan beberapa langkah, seperti pendaftaran pemilih, kampanye politik, pemilihan umum, dan penghitungan suara.
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Bagaimana cara Pilkada 2024 dijalankan? Pilkada 2024 akan dilakukan serentak dan diikuti oleh 37 provinsi di Indonesia.
Berikut, kami merangkum tata cara pemilu 2024 yang akan dilaksanakan di TPS, bisa Anda simak.
Datang ke TPS
Tata cara pemilu yang pertama yaitu datang ke TPS yang telah ditentukan sesuai dengan nama pemilih terdaftar.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemilih memberikan suaranya di tempat yang benar dan sesuai dengan data pemilih yang terdaftar. Dengan datang ke TPS sesuai nama pemilih terdaftar, pemilih dapat memastikan bahwa suara mereka akan dihitung dan diperhitungkan dalam hasil pemilu.Ketika datang ke TPS, pemilih perlu membawa identitas diri yang sah dan sesuai dengan yang terdaftar. Setelah tiba di TPS, pemilih akan mendapatkan petunjuk lebih lanjut untuk proses pengambilan surat suara dan pencoblosan. Dengan datang ke TPS sesuai nama pemilih terdaftar, pemilih dapat memastikan bahwa partisipasi mereka dalam proses pemilu berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tunjukkan Formulis C6 dan e-KTP
Tata cara pemilu kedua yaitu menunjukkan Formulir C6 dan e-KTP.
Tunjukkan Formulir Model C6 dan e-KTP ke Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Panitia KPPS akan memeriksa dan mencocokkan Formulir Model C6 dengan kategori Daftar Pemilih dalam pemilu yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilih terdaftar dalam daftar pemilih yang berhak memberikan suara di TPS tersebut. Selain itu, pastikan Anda membawa e-KTP untuk melakukan verifikasi identitas oleh Panitia KPPS.
Tulis Nama di Daftar Hadir
Tata cara pemilu ketiga yaitu menulis nama di daftar hadir.
Pemilih diminta untuk menuliskan nama mereka dengan jelas dan menggunakan tinta hitam untuk menghindari kesalahan. Pemilih diharapkan untuk menunggu giliran dengan tertib di tempat yang disediakan untuk melakukan pencoblosan.
Hal ini bertujuan untuk mencegah kerumunan dan memastikan proses pemilihan berjalan lancar. Dengan mengantre dengan tertib, pemilih dapat memastikan bahwa semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilih mereka. Dengan cara ini, proses pemilihan akan berjalan dengan lancar dan aman bagi semua pemilih yang hadir.
Menunggu Antrean
Tata cara pemilu setelah menulis nama adalah menunggu antrean.
Anda perlu mengantre sesuai dengan nomor urut yang telah ditentukan. Saat menunggu antrean hingga dipanggil di TPS, penting untuk tetap sabar dan menghormati proses antrean.
Pada saat antrean bergerak, pastikan untuk tetap menjaga jarak dan mengikuti petunjuk penjagaan keamanan di sekitar TPS. Setelah Anda masuk ke ruang pencoblosan, Anda akan diminta untuk menunjukkan KTP Anda kepada petugas yang bertugas. Kemudian, petugas akan memberikan surat suara dan memberitahukan tempat untuk melakukan pencoblosan.
Menerima Surat Suara
Tata cara pemilu selanjutnya yaitu menerima surat suara.
Setelah menerima, pemilih harus mengecek surat suara tersebut untuk memastikan bahwa tanda tangan Ketua KPPS sudah tertera dengan jelas sebagai tanda pengesahan. Setelah itu, pemilih akan menyimpan surat suara tersebut dengan hati-hati dan memasukkannya ke dalam kotak suara saat proses pemilihan berlangsung. Untuk memastikan keabsahan tanda tangan Ketua KPPS, seluruh proses tanda tangan akan diawasi oleh saksi-saksi dari masing-masing calon yang bertanding dalam pemilihan. Selain itu, proses penyerahan surat suara yang sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS juga akan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) untuk memastikan tidak ada kecurangan atau pemalsuan tanda tangan.Masuk Bilik Suara
Tata cara pemilu berikutnya yaitu masuk ke bilik suara.
Pemilih diminta untuk menunjukkan jari-jari mereka yang akan dicelupkan tinta pada petugas KPPS sebelum memasuki bilik suara. Setelah itu, pemilih akan diarahkan untuk masuk ke bilik suara dan memberikan suaranya dengan cara mencoblos kertas suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara.Untuk pemilih disabilitas, petugas di TPS akan membantu mereka saat memberikan suara. Pemilih disabilitas akan diberikan prioritas untuk masuk ke bilik suara tanpa harus mengantre, dan petugas akan membantu mereka dalam proses memberikan suara sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pemilih. Petugas juga akan memastikan bahwa fasilitas di TPS dapat diakses dengan mudah oleh pemilih disabilitas, sehingga mereka dapat memberikan suaranya dengan nyaman dan lancar.
Pencoblosan Surat Suara
Tata cara pemilu langkah berikutnya yaitu mencoblos surat suara.
Pertama, pemilih akan mendapatkan surat suara yang sudah tercetak dengan kolom foto, nomor urut, dan nama paslon. Setelah itu, pemilih akan memasuki bilik suara dan mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan paslon yang diinginkan.
Pemilih harus memastikan bahwa coblosannya tepat dan sesuai dengan paslon yang dipilih, serta tidak mencoblos di luar kolom yang sudah ditentukan. Setelah selesai mencoblos, surat suara harus dilipat dengan rapi dan dimasukkan ke dalam kotak suara.
Lipat Surat Suara
Tata cara pemilu selanjutnya setelah mencoblos adalah melipat surat suara.
Setelah memberikan suara di bilik suara, pastikan untuk melipat kembali surat suara dengan rapi. Kemudian, carilah kotak suara yang sesuai dengan jenis surat suara yang diberikan oleh petugas KPPS. Masukkan surat suara ke dalam kotak suara dengan benar sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Pastikan bahwa semua surat suara telah dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai dengan petunjuk yang diberikan, sehingga suara Anda dapat terhitung dengan benar dalam proses pemilihan umum.
Dengan melipat surat suara dengan rapi dan memastikan bahwa surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara dengan benar, Anda membantu memastikan bahwa setiap suara dihitung dengan tepat. Tindakan sederhana ini adalah bagian penting dari partisipasi dalam proses demokrasi dan merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan keabsahan dan keadilan dalam pemilihan umum.Celupkan Jari ke Tinta
Tata cara pemilu yang terakhir adalah menyelupkan jari ke tinta.
Pastikan bekas tinta telah membasahi kuku jari agar hasilnya bisa terbaca dengan jelas. Proses ini penting untuk memastikan bahwa suara anda sudah tercatat dengan baik dalam surat suara.
Jika sudah dilakukan dengan benar, jari yang telah dicelupkan ke tinta akan meninggalkan jejak unik pada surat suara yang nantinya akan digunakan untuk memverifikasi dan membuktikan bahwa suara Anda telah sah. Pastikan untuk tidak menyentuh apapun setelah mencelupkan jari ke tinta agar tidak terjadi smudging atau noda tinta yang tidak diinginkan. Dengan mematuhi langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa suara Anda akan tercatat dengan baik dan sah pada proses pemilihan umum.