Rezky Aditya Tiba-Tiba Datangi Kantor Polres Jakarta Selatan, Ada Apa?
Rezky Aditya kembali mengunjungi Polres untuk mencari kepastian mengenai kasus dugaan penelantaran anak yang dialamatkan kepadanya.
Pada hari Kamis, 21 November 2024, aktor Rezky Aditya terlihat mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Irwan Irawan, untuk menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penelantaran anak yang diajukan oleh Wenny Ariani.
Meskipun berada di hadapan para wartawan, Rezky memilih untuk tidak berkomentar dan hanya menunjukkan senyum tanpa memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Sementara itu, kuasa hukumnya memberikan penjelasan mengenai tujuan kedatangan Rezky ke Polres.
"Kami hanya ingin bertemu dengan pihak penyidik, berkaitan dengan laporan yang sebelumnya di-SP3," jelas Irwan Irawan saat ditemui di lokasi.
Atur Jadwal Tes DNA
Irwan menyatakan pertemuan dengan penyidik berkaitan dengan rencana pelaksanaan tes DNA yang akan dilakukan oleh kliennya. Meskipun demikian, ia belum dapat memastikan kapan tes tersebut akan dilaksanakan.
"Terkait itu aja, tes DNA yang akan dilakukan, (soal tes DNA) baru akan dijadwalkan," kata Irwan.
Kasus ini berawal dari gugatan yang diajukan Wenny Ariani di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam gugatannya, Wenny menuntut agar Rezky mengaku sebagai ayah biologis anaknya. Selain itu, Wenny juga melaporkan Rezky ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan penelantaran anak pada tanggal 18 Agustus 2021.
Namun, laporan tersebut sempat dihentikan oleh pihak kepolisian di awal tahun 2022 setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan yang diajukan oleh Wenny Ariani. Meskipun mengalami penolakan, Wenny tidak menyerah dan memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Duduk Perkara Kasus
Pada tanggal 24 Mei 2022, Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak Wenny. Rezky yang tidak puas dengan keputusan tersebut kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Proses hukum terus berlanjut dan pada 23 Mei 2023, Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Rezky. Dalam putusannya, MA menegaskan kembali bahwa Rezky adalah ayah biologis dari anak Wenny Ariani.
Setelah keputusan itu, Wenny mengajukan permohonan kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuka kembali laporan mengenai dugaan penelantaran anak yang sebelumnya telah dihentikan. Saat ini, kasus ini memasuki fase baru dengan rencana pelaksanaan tes DNA sebagai salah satu bukti yang penting.