Harvey Moeis Geleng Kepala saat Disinggung Tidak Bisa Bedakan Harta Halal dan Hasil Korupsi
Hal ini bermula saat hakim anggota Jaini Basir menyinggung soal asal usul harta kekayaan Harvey.
Terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis sempat menggelengkan kepala saat mendengarkan pertimbangan hakim. Hal ini bermula saat hakim anggota Jaini Basir menyinggung soal asal usul harta kekayaan Harvey.
Menurut Jaini, Harvey Moeis tidak dapat membedakan lagi antara harta yang diperoleh secara halal dengan harta hasil korupsi. Pasal, Harvey Moeis menggabungkan ke dalam rekening yang sama.
"Karena terdakwa sendiri tidak bisa lagi membedakan atau memilah-milah mana harta benda yang halal, karena sudah terjadi percampuran dengan uang yang telah diperoleh," kata Jaini dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (23/12).
Jaini menjelaskan, Harvey tidak pernah membuktikan harta kekayaan maupun uang yang digunakan untuk membeli aset sebagai kekayaan yang bersumber dari penghasilan sah.
"Sehingga dengan demikian harta benda atau aset dan uang haruslah dianggap dari tindak pidana korupsi, sehingga dapat dipastikan bahwa terdakwa memang mengetahui harta benda atau aset yang ditempatkan dalam rekening keluarga atau yang dibayarkan ke pihak lain merupakan harta benda atau uang bersumber dari tindak pidana korupsi," papar Jaini.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp420 miliar. Adapun, uang berasal dari para smelter melalui PT Quantum Skyline Exchange.
"Menimbang bahwa keseluruhan dana yang terkumpul melalui Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange lebih kurang USD30 juta atau Rp420 miliar," ujar dia.
Jaini menjelaskan, berdasarkan fakta hukum Harvey Moeis mengetahui sumber dana yang didapatkan berasal dari kejahatan.
"Pembayaran PT Timah Tbk dilakukan secara melawan hukum, terkait kompensasi pembelian bijih timah serta kerja sama sewa alat processing peng-logaman," tandas dia.
Sebelumnya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa beberkan kerugian negara akibat perbuatan Harvey Moeis Dkk dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Hal itu diungkap oleh Suparman saat membacakan amar putusan Harvey Moeis. Suparman mengatakan, total kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau Rp300 triliun.
Dalam perkara ini, Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Dia divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar.