Ke Hakim, Harvey Moeis Minta Kembalikan Aset Milik Sandra Dewi
Aset-aset yang disita oleh Kejaksaan Agung dari Sandra adalah hasil kerja kerasnya selama 25 tahun berkarier di dunia selebriti.
Terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk mengembalikan aset yang disita dari istrinya, Sandra Dewi, sehubungan dengan dugaan kasus korupsi timah.
Penasihat hukum Harvey, Marcella Santoso, menyatakan bahwa berbagai aset milik Sandra yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah hasil kerja kerasnya selama 25 tahun berkarir sebagai selebriti, dan oleh karena itu, tidak ada hubungannya dengan kasus yang sedang berlangsung.
"Ibu Sandra memiliki 25 juta followers di Instagramnya dan tidak memerlukan sensasi, tetapi dia sangat dirugikan di dalam perkara ini," ungkapnya saat sidang pembacaan tanggapan terhadap replik jaksa penuntut umum (duplik) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (20/12).
Selain itu, Harvey juga meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang menurutnya tidak didukung oleh bukti yang valid dan hanya berdasarkan keterangan dari Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Menanggapi kedua permohonan tersebut, Hakim Ketua Eko Aryanto menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan semua argumen yang diajukan. Majelis Hakim juga akan melakukan penilaian terhadap tuntutan dari jaksa penuntut umum serta nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh Harvey dan penasihat hukumnya.
Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara
Dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di area izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015 hingga 2022, Harvey menghadapi tuntutan pidana penjara selama 12 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Di samping itu, Harvey dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diubah menjadi pidana penjara selama enam tahun.
Harvey dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga dituduh melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi timah, suami Sandra Dewi telah didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Mereka juga dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara membeli barang-barang mewah, termasuk mobil dan rumah.
Berdasarkan tindakan mereka bersama para terdakwa lainnya, negara mengalami kerugian yang tercatat mencapai Rp300 triliun. Kerugian ini diduga terdiri dari beberapa komponen, antara lain kerugian sebesar Rp2,28 triliun yang berasal dari aktivitas kerja sama sewa-menyewa peralatan pengolahan logam dengan smelter swasta, serta kerugian Rp26,65 triliun akibat pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah. Selain itu, terdapat kerugian lingkungan yang mencapai Rp271,07 triliun.