Sandra Dewi Buka-bukaan Soal Penghasilan Harvey Moeis di Sidang Korupsi Timah: Suami Saya Pengusaha Batu Bara
Majelis hakim salah satunya menanyakan soal besaran gaji suaminya yakni Harvey Moeis dalam sidang kasus korupsi komoditas timah.
Artis Sandra Dewi dicecar majelis hakim saat menjadi saksi kasus korupsi komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah. Majelis hakim salah satunya menanyakan soal besaran gaji suaminya yakni Harvey Moeis dalam sidang kasus korupsi komoditas timah.
"Penghasilan saudara dengan penghasilan suami saudara lebih banyak siapa?" tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
"Saya tidak pernah bertanya," jawab Sandra Dewi.
"Itu kan suami saudara. Suami punya kewajiban menafkahi keluarga, istri dan anak-anak," kata hakim.
Hakim ketua turut menanyakan profesi Harvey Moeis kepada Sandra Dewi. Kepada majelis, Sandra Dewi menyatakan bahwa suaminya merupakan pengusaha tambang batu bara.
"Apa timah juga?" tanya hakim.
"Tidak yang mulia," jawab Sandra Dewi.
"Tidak?" sahut hakim.
"Bukan," jawab Sandra Dewi.
"Kalau dia ngaku pengusaha timah itu gimana?" tanya hakim.
"Bukan yang mulia. Suami saya pengusaha batu bara," tegas Sandra Dewi.
Dakwaan Harvey Moeis
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Harvey Moeis yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, merugikan negara sebesar Rp300 triliun terkait kasus korupsi timah.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI)," kata jaksa membacakan surat dakwaannya.
Dalam dakwaan, Harvey bersama-sama dengan Direktur Utama Refined Bangka Tin, Suparta meminta pembayaran kepada tiga perusahaan sebagai biaya pengamanan sebesar USD500 sampai dengan USD750 per ton.
"Yang seolah-olah dicatat sebagai Coorporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin," ucap Jaksa.
Harvey sendiri yang menginisiasi untuk mengadakan kerja sama sewa alat procesing untuk pengelolaan timah smelter swasta yang tidak memiliki Competent Person (CP) antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa dengan PT Timah, Tbk. Bahkan dia berperan melakukan kepanjangan lima perusahaan tersebut kepada PT Timah Tbk.
"Melakukan negosiasi dengan PT Timah Tbk terkait dengan sewa menyewa smelter swasta hingga menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan (Feasibility Study) atau kajian yang memadai/mendalam," jelas Jaksa.
Setelah kesepakatan dengan PT Timah Tbk, kelima perusahaan itu bisa menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, kelima perusahaan tersebut bisa melegalkan pembelian biji timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah, Tbk.
Selain itu, dia juga memperkaya dirinya dari uang panas tersebut sebesar Rp420 miliar. Beberapa uang mengalir ke istrinya, Sandra Dewi yang dibelikan berupa barang mewah.
Di antaranya 88 tas mewah merk Hermes, Channel, Dior, Gucci, Celline, Balenciaga, Louis Vuitton. Lalu ada juga perhiasan yang pernah dibeli sebanyak 141 buah.
Atas dasar itu, dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.