Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Langsung Digiring ke Tahanan
Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah. Ia langsung digiring ke tahanan
Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah. Ia langsung digiring ke tahanan setelah dinyatakan sebagai tersangka. Hal ini menjadi kabar mengejutkan bagi publik, mengingat Harvey Moeis sebelumnya dikenal sebagai seorang pengusaha sukses.
Dikenal Sebagai Suami Idaman, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Timah & Langsung Ditahan
Kejagung telah resmi menetapkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi perdagangan timah di PT Timah Tbk. Tindakan ini membuat Harvey langsung dijebloskan ke dalam tahanan.
"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung dikutip dari Liputan6.com.
Kuntadi menjelaskan, Harvey Moeis langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini.
Pada sekitar tahun 2018-2019, terungkap bahwa Harvey Moeis, yang merupakan tersangka kasus korupsi, melakukan kontak dengan Direktur Utama PT Timah Tbk yang juga merupakan tersangka MRPP atau tersangka RS.
Kontak tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata dia.
Dalam kegiatan tersebut, Kuntadi mengungkapkan bahwa Harvey Moeis meminta smelter untuk mengalokasikan sebagian keuntungannya dan memberikannya secara rahasia.
Mereka menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikirim oleh para pengusaha smelter melalui QSE yang diproses oleh Harvey Moeis.
Tak hanya Harvey, ada pula sosok terkenal lainnya yang turut diamankan polisi. Ia tak lain adalah Helena Lim yang dikenal sebagai Crazy Rich PIK.
Kejagung resmi menetapkan Helena Lim, yang terkenal dengan sebutan crazy rich PIK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perdagangan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Tindak pidana ini diduga terjadi antara tahun 2015 hingga 2022.
"HLN selaku Manajer PT QSE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan, untuk kepentingan penyidikan maka pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Helena Lim di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
"Adapun kasus posisi yang bersangkutan adalah bahwa yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah," jelasnya.
"Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain, dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR. Selanjutnya yang bersangkutan diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP," sambung Kuntadi.