Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Kejagung melakukan proses penyidikan terhadap kasus ini.
Penyidik menyimpulkan Harvey Moeis selaku pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Harvey Moeis telah resmi menyandang status tersangka dengan mengenakan seragam pink khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun tidak ada komentar yang keluar dari suami Sandra Dewi tersebut.
Harvey Moeis merupakan tersangka ketiga dari PT RBT. Sebelumnya dua pejabat perusahaan itu telah jadi tersangka, yakni SP (Suparta) selalu Direktur Utama dan RA (Reza Ardiansyah selalu Direktur Pengembangan Bisnis.
Peran Harvey Moeis diduga sebagai kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. Dia terlibat dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Dalam kasus ini, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi soal tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Diduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 triliun sepanjang 2015 sampai 2022.
Adapun 15 tersangka lain dalam kasus tersebut diantaranya:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN).
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP.
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS.
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara.
11. RL, General Manager PT TIN.
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT.
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
15. Helena Lim Manager PT QSE.