Jadi Salah Satu Perusahan Tambang Terbesar di Indonesia, Ternyata ini Jabatan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi di Perusahaan
Perusahaan Harvey Moeis, PT Multi Harapan Utama, merupakan salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia.
Harvey Moeis merupakan merupakan Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama, salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia.
Jadi Salah Satu Perusahan Tambang Terbesar di Indonesia, Ternyata ini Jabatan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi di Perusahaan
Nama Harvey Moeis suami dari artis Sandra Dewi menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini setelah Harvey Moeis ditetapkan menjadi tersangka korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 oleh Kejaksaan Agung.
Di kalangan pengusaha tambang, nama Harvey Moeis cukup dikenal. Dilansir dari berbagai sumber, lewat perusahaannya, PT Multi Harapan Utama, salah satu perusahaan batu bara terbesar di Indonesia. Perusahaan ini beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dilansir dari situs Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), jabatan Harvey Moeis di PT Multi Harapan Utama tak main-main. Harvey Moeis merupakan merupakan Presiden Komisaris PT Multi Harapan Utama.
Harvey Moeis lahir pada 20 November 1985. Kedua orang tuanya yakni Hayong Moeis dan Irma Silviani. Nama Harvey Moeis makin dikenal setelah menikah dengan artis cantik Sandra Dewi pada 8 November 2016 di Gereja Katedral, Jakarta.
Pernikahan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sempat menjadi perhatian. Keduanya menggelar acara resepsi pernikahan secara mewah di Cinderella’s Castle, Disneyland, Tokyo, Jepang. Saat itu, mereka mengusung tema Cinderella.
Tak sampai disitu, Harvey Moeis dan Sandra Dewi juga kembali menjadi perbincangan. Salah satu anak mereka, Raphael Moeis mendapat hadiah jet pribadi saat ulang tahun yang pertama. Sejak saat itu, kehidupan mewah seolah melekat dengan keluargan Harvey Moeis.
Harvey Moeis adalah tersangka ketiga, dimana sebelumnya untuk pejabat PT RBT telah ada dua tersangka yakni SP (Suparta) selalu Direktur Utama PT RBT dan RA (Reza Ardiansyah) selalu Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT.
Diduga peran Harvey Moeis adalah kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. Dia disana terlibat dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Adapun, dalam kasus ini Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi soal tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Dimana diduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 271 triliun sepanjang 2015 sampai 2022.