Hampir Sebulan Ditahan, Begini Kondisi Terkini Suami Sandra Dewi Harvey Moeis
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 27 Maret 2024.
Diduga peran Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah adalah kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT.
Hampir Sebulan Ditahan, Begini Kondisi Terkini Suami Sandra Dewi Harvey Moeis
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 27 Maret 2024. Hampir sebulan mendekam di balik jeruji, rupanya Harvey Moeis masih syok.
“Hanya sedikit agak masih shock,” kata Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar saat dikonfirmasi, Kamis (25/4).
Menurut Harris, kliennya masih tidak menyangka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Karena sampai saat ini beliau tidak paham di mana letak kesalahannya dan beliau yakini tidak terlibat di dalam Kasus PT. Timah,” tuturnya.
Harris mengaku tidak mengetahui bagaimana peran Harvey Moeis dalam kasus tersebut.
Kejagung menyebut, Harvey Moeis menjadi kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT yang terlibat mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
“Kalau itu saya enggak tahu, karena beliau langsung (ke penyidik),”
ujar Harris.
merdeka.com
Sudah Dijenguk Sandra Dewi 2 Kali
Harris menyampaikan kliennya telah dijenguk oleh Sandra Dewi sebanyak dua kali. Kedatangan sang istri dilakukan sesuai dengan jadwal dan ketentuan di dalam rutan.
“Artinya jadwal besuk beliau tidak tentu dan terbatas. Setahu saya mungkin baru sekali, 2 kali beliau besuk,” ujarnya.
Adapun penahanan terhadap Harvey Moeis ini telah diperpanjang hingga 40 hari ke depan oleh Kejagung. Dengan alasan bertujuan untuk mencegah terduga pelaku bebas demi hukum.
Sejauh ini, total 16 tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Teranyar, Harvey Moeis dijerat sebagai tersangka.
Harvey Moeis berposisi selaku pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang memiliki hubungan dua tersangka SP (Suparta) selalu Direktur Utama PT RBT dan RA (Reza Ardiansyah), Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT.
Diduga peran Harvey Moeis adalah kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. Dia diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 triliun sepanjang 2015 sampai 2022.