Fakta-Fakta Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap suami dari artis kondang Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi PT Timah Tbk.
Harvey langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Fakta-Fakta Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap suami dari artis kondang Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi PT Timah Tbk. Harvey langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Penetapan Harvey Moeis selaku pemilik saham PT Refined Bangka Tin (RBT) sebagai tersangka dilakukan setelah kejagung melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip dari Liputan6.com.
Ditangkapnya Harvey menjadi tersangka kasus korupsi timah menjadi sorotan banyak pihak. Hal ini karena Harvey adalah suami dari artis papan atas Sandra Dewi.
Berikut fakta-fakta ditangkapnya Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi timah yang dirangkum merdeka.com.
Kaki Tangan
Harvey berperan sebagai kepanjangan tangan dari dua orang tersangka lainnya yang juga menjadi pejabat PT RBT. Perannya sebagai pengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT. Timah.
Kasus sejak tahun 2018
Diketaui Harvey sudah melakukan kontak dengan Direktur Utama PT Timah inisial RS yang juga menjadi tersangka sejak tahun 2018. Kontak tersebut terkait kesepakatan memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT timah.
"Tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.
Dalam kasus ini Harvey meminta smelter meberikan sebagian keuntungan secara rahasia.
Total 16 Tersangka
Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan oleh Kejagung. Sehari sebelumnya Kejagung juga menangkap Helena Lim yang kerap dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sebagai tersangka dalam kasus serupa.
15 tersangka lain yang terseret kasus ini antara lain:
SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN).
MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
BY selaku Mantan Komisaris CV VIP.
RI selaku Direktur Utama PT SBS.
TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.
TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara.
RL, General Manager PT TIN.
SP selaku Direktur Utama PT RBT.
RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan
Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
Helena Lim Manager PT QSE.
Kerugian negara
Kerugian negara akibat korupsi ditaksir dapat mencapai 271 Triliun sepanjang tahun 2015 sampai 2022.
Pihak kejagung hingga saat ini masih menghitung tottal kerugian negara dengan menggandeng sejumlah pakar termasuk ahli lingkungan hidup.
“Terkait dengan perhitungan kerugian negara, kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan baik dengan BPKP maupun para ahli,” kata Kuntadi.
Ancaman hukuman penjara
Akibat kasus ini. Harvey Moeis dijerat dengan pasal 2 ayat 1, dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda maksimal 1 miliar.
Harvey Moeis juga diharuskan membayar uang pengganti setara dengan jumlah harta hasil korupsi yang telah digunakan.
"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Kuntadi.
Reporter magang: Antik Widaya Gita Asmara