Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi Timah, Mungkinkah Sandra Dewi Terlibat TPPU?
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis terjerat kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harvey suami Sandra Dewi yang kini menyandang status tersangka bersama 15 orang lain membuat rugi negara mencapai Rp271 triliun.
Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi Timah, Mungkinkah Sandra Dewi Terlibat TPPU?
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis terjerat kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey yang kini menyandang status tersangka bersama 15 orang lain membuat rugi negara mencapai Rp271 triliun.
Sejak terbongkarnya kasus Harvey, sang istri Sandra Dewi langsung menjadi sorotan publik.
Wajar saja, Sandra Dewi dan Harvey Moeis selama ini menjadi pasangan kerap memamerkan gaya hidup mewah dan glamor.
Lalu sebagai istri, mungkinkah Sandra Dewi terlibat dalam pusaran kasus korupsi sang suami?
Guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan kasus korupsi yang dilakukan dengan jumlah yang besar berpotensi kuat untuk merambat ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia menilai, Sandra Dewi sebagai istri memiliki kemungkinan untuk terlibat dalam TPPU.
"Kalau bicara kemungkinan mungkin-mungkin saja, namanya korupsi itu biasanya ikutannya adalah TPPU. Ini tergantung nanti pengungkapan penyidik Kejaksaan Agung bisa mengungkap atau tidak, apakah hanya berhenti pada si Moeis apakah ada aliran TPPU (oleh) istrinya pada usaha-usahanya," ujarnya ketika dihubungi merdeka.com, Kamis (28/3).
Selanjutnya, Hibnu menambahkan ada kemungkinan pula tersangka yang telah ditetapkan akan bertambah seiring dengan penyelidikan dari Kejagung.
“Kalau korupsi satu pihak tidak mungkin, jadi mungkin bentuknya itu penyertaan. Pelakunya siapa, (yang) turut serta siapa, inti dasarnya siapa, terus (kasus) timah itu kan sudah ada 16 (tersangka), itu berkembang terus kan,” ungkapnya lagi.
Hibnu menjelaskan bahwa keikutsertaan pihak lain dalam kasus korupsi berskala besar bahkan bisa tercermin dalam usaha menutup-nutupi kasus untuk melindungi pihak yang terlibat atau segala bentuk usaha pengalihan agar kasus tidak terendus.
"Turut serta untuk mengembangkan usahanya, untuk mengalihkan usahanya, seperti itu," tutup Hibnu.
Diketahui, Harvey Moeis adalah tersangka ketiga dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua pejabat PT RBT sebagai tersangka yakni SP (Suparta) selalu Direktur Utama PT RBT dan RA (Reza Ardiansyah) selalu Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT.
Peran Harvey Moeis
Diduga Harvey Moeis berperan sebagai kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. Dia disana terlibat dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.