Dalami Kasus Korupsi Seret Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Kejagung Sita Smelter di Babel
Selain Harvey, ada 15 tersangka lain terkait kasus korupsi timah yang membuat rugi negara Rp 271 triliun.
Kejagung memastikan akan terus menyita aset-aset yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
Dalami Kasus Korupsi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Kejagung Sita Smelter di Babel
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kasus ini, salah satu tersangkanya Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyidik kini tengah menuju Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang berhubungan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Lagi jalan, kemarin kita melakukan penyitaan juga kok. Sekarang lagi melakukan proses penyitaan smelter di Kepulauan Bangka Belitung," kata Ketut saat dihubungi, Sabtu (20/4).
Ketut belum bisa menjelaskan secara gamblang jumlah smelter yang disita sebagai barang bukti. Dia menegaskan, obyek yang disita semuanya berkaitan dengan perkara.
"Belum saya hitung nanti kalau sudah selesai penyitaan kita akan rilis ya. (Smelter terkait dengan obyek tambang). Iya kan ada kaitannya dengan itu semua," tandas dia.
Sebelumnya, selain Harvey, ada 15 tersangka lain terkait kasus korupsi timah yang membuat rugi negara Rp 271 triliun. Penetapan suami artis Sandra Dewi bersamaan dengan crazy rich PIK Helena Lim.
Direktur Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menerangkan peran Harvey diketahui menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yakni tersangka MRPP atau tersangka RS untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata Kuntadi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Atas kegiatan tersebut, sambung Kuntadi, Harvey Moeis meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, yang kemudian diserahkan kepadanya dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha pengusaha smelter melalui QSE yang difasilitasi olehnya.
"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” Kuntadi menandaskan.