Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis di Jakarta Barat, Sita Lexus dan Toyota Vellfire
Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis di Jakarta Barat, Dua Mobil Mewah Disita
Sebelumnya deretan mobil mewah Harvey Moeis juga telah disita Kejagung
Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis di Jakarta Barat, Sita Lexus dan Toyota Vellfire
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah rumah Harvey Moeis.
Kali ini, rumah suami Sandra Dewi itu yang berada di kawasan Jakarta Barat.
Seperti diketahui, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumadena mengatakan dari penggeledahan pada Kamis (18/4) tersebut, penyidik menyita beberapa kendaraan yakni satu sepeda motor, satu unit mobil Lexus RX300 dan satu unit Mobil Toyota Vellfire.
Penggeledahan itu merupakan upaya tindak lanjut dari kejaksaan dalam menyelidiki kasus yang menjerat suami artis Sandra Dewi tersebut.
Barang bukti itu nantinya akan dicatat dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan dari Tersangka Roberto Indarto (RI) yakni satu unit mobil Toyota Zenix dan satu unit Mobil Mercedes Benz E250,"
tulis Ketut dalam siaran persnya, Sabtu (20/4).
Sebelumnya, deretan mobil mewah Harvey Moeis juga telah disita Kejagung. Meliputi, Rolls Royce dan Mini Cooper.
Dua mobil di sita setelah penyidik menggeledah rumah Harvey di kawasan Jakarta Selatan.
Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, yakni Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung, MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP; dan Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP.
Selanjutnya; Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP; Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS; Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN; dan Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Berikutnya; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011; Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018; Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah; Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan, Toni Tamsil alias Akhir (TT). Seperti dikutip Antara.