Penampakan Perusahaan Timah Harvey Moeis, Ada Mesin Pemurnian Timah Disita Kejagung
Mayoritas saham perusahaan itu dimiliki salah satu tersangka sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Mayoritas saham perusahaan itu dimiliki salah satu tersangka sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Penampakan Perusahaan Timah Harvey Moeis, Ada Mesin Pemurnian Timah Disita Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita PT Refined Bangka Tin (RBT) di Bangka Belitung terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Mayoritas saham perusahaan itu dimiliki salah satu tersangka sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
"Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka," ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/4).
Penyitaan dilakukan Kejagung terhadap beberapa alat berat milik PT RBT termasuk dari alat pemurnian timah.
Kejagung belum merinci total dari barang bukti telah disita dari perusahaan Harvey Moeis tersebut.
"Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022," ujar Ketut.
Sementara untuk proses hukum, saat ini penyidik dari Jampidsus Kejagung telah memperpanjang masa penahanan dari Harvey Moeis selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024 untuk kepentingan penyelidikan.
Jumlah Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah
Kejagung sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Salah satu tersangka adalah Harvey Moeis, selaku pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Harvey Moeis merupakan tersangka ketiga.
Sebelum Harvey Moeis, Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua pejabat PT RBT lainnya yakni Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Ardiansyah selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT.
Peran Harvey Moeis
Harvey Moeis diduga berperan sebagai kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 triliun sepanjang 2015 sampai 2022.
Berikut daftar 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
15. Helena Lim Manager PT QSE
16. Harvey Moeis pemegang saham perusahaan PT RBT