Bahasa Cinta Harvey Moeis-Sandra Dewi di Ruang Sidang Perkara Korupsi Timah
Diketahui, Harvey Moeis dan Sandra Dewi sudah 8 tahun menikah sejak 2016. Kemesraan keduanya kerap 'dipamerkan' di media sosial.
Selebritas Sandra Dewi menjadi saksi di sidang korupsi timah untuk terdakwa Harvey Moeis, suaminya. Ruang sidang mendadak riuh, hangat dan cair saat keduanya menunjukkan sejumlah bahasa-bahasa cinta.
Diketahui, Harvey Moeis dan Sandra Dewi sudah 8 tahun menikah sejak 2016. Kemesraan keduanya kerap 'dipamerkan' di media sosial.
Bahasa cinta pertama ditunjukkan Harvey Moeis. Seraya berguyon di depan Majelis Hakim dan pengunjung sidang, Harvey meminta izin untuk memanggil Sandra Dewi 'sayang'.
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mempersilakan Harvey Moeis melontarkan pertanyaan kepada sejumlah saksi. Harvey Moeis memilih bertanya kepada Sandra Dewi.
Namun sebelum bertanya, Harvey Moeis mengaku bingung dengan nama panggilan untuk Sandra Dewi. Harvey Moeis meminta izin kepada hakim untuk memanggil Sandra Dewi dengan sebutan 'sayang'.
"Saya bingung manggilnya yang mulia. Masak saudara saksi, sayang boleh yang mulia?" tanya Harvey Moeis.
Hakim Eko tak mengizinkan Harvey Moeis memanggil Sandra Dewi dengan sebutan sayang. Karena dalam persidangan, Harvey Moeis diminta untuk menyebut Sandra Dewi sebagai saksi.
"Panggil saksi saja deh ya," kata Hakim Eko.
"Saksi sayang enggak boleh yang mulia?" ujar Harvey Moeis.
"Masak saksi sayang," timpal Hakim Eko.
Karena tak diizinkan untuk memanggil dengan sebutan sayang, Harvey Moeis akhirnya menyebut Sandra Dewi sebagai saksi. Dia bertanya kepada Sandra Dewi bagaimana kondisi kedua putranya.
"Saksi, anak-anak sehat?" tanya Harvey Moeis.
"Sehat, lagi sama oma-omanya di rumah," jawab Sandra Dewi.
Harvey Moeis kemudian bertanya doa apa yang dilantunkan kedua putranya setiap malam sebelum tidur. Sandra Dewi mengatakan, kedua putra mereka selalu berdoa agar ayahnya segera menyelesaikan wajib militer (wamil).
"Boleh tolong ditambah ajarin enggak nanti malam, doanya kan biasanya ke Tuhan. Boleh minta Tuhan sampaiin juga ke, maunya ringan-ringan jadi berat yang mulia. Mohon maaf yang mulia. Mohon tambah doanya untuk mendoakan bapak-bapak hakim ini karena beliau adalah wakil dari Tuhan," kata Harvey Moeis.
Bikin Hakim Senyum-Senyum
Bahasa cinta selanjutnya bikin hakim senyum-senyum sendiri. Yakni, saat Sandra Dewi menghampiri Harvey Moeis di penghujung persidangan.
Setelah majelis hakim menyatakan sidang ditutup, Sandra Dewi langsung menghampiri Harvey di meja sidang. Sementara itu, Harvey terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim untuk menyapa langsung istrinya.
Senyum lebar antara keduanya terlihat begitu jelas, dimana Sandra yang mengenakan dress hitam terlebih dahulu menghampiri suaminya dengan mengelus kepala dan dilanjutkan dengan saling berpelukan.
Keduanya juga tampak berbincang singkat saja dan langsung berpisah. Namun tepat sebelum perpisahan tersebut, Harvey sempat mencium tangan Sandra sebelum pergi.
Bukan hanya Sandra saja yang ingin melepas rindunya, adik Harvey, Mira Moeis, adik Sandra Dewi Kartika Dewi, dan asistennya, Ratih Purnamasari juga serupa sambil sesekali meneteskan air mata.
Adapun kehadiran Sandra pada sidang kali ini lantaran dia disebutkan menerima uang itu melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin (RBT) pada periode tahun 2018-2023.
Uang tersebut diduga berasal dari biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.
Uang biaya pengamanan peralatan pengolahan penglogaman timah dari keempat smelter pun seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT RBT.
Keempat smelter dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Dalam kasus dugaan korupsi timah, Harvey, yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Selain itu, terdapat pula beberapa pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Harvey diduga menerima uang Rp420 miliar dari biaya pengamanan alat pengolahan untuk penglogaman timah dari empat smelter, yang seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan.
Empat smelter dimaksud, yakni PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.
Dana itu dikelola oleh Harvey atas nama PT RBT untuk kepentingan pribadinya dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
TPPU dilakukan Harvey, antara lain, dengan membeli tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membayar sewa rumah di Australia, hingga membelikan 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk sang istri, Sandra Dewi.
Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.