Transjakarta Kena Denda Rp3,2 Miliar di 2024, Ini Alasannya
Denda terbanyak senilai Rp1,7 miliar dijatuhkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta imbas waktu tunggu atau headway bus kerap mengalami keterlambatan.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membayar denda Rp3,2 miliar pada 2024. Denda terbanyak senilai Rp1,7 miliar dijatuhkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta imbas waktu tunggu atau headway bus kerap mengalami keterlambatan.
Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta, Welfizon Yuza mengatakan, pemberian denda ini merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta.
"Dari 3,2 miliar denda kami di 2024, 1,7-nya terkait headway. Dan memang kita mengambil kebijakan karena kita tahu persis bahwa dana yang kita gunakan ini adalah dana PSO, dana dari daerah, tentunya kita harus gunakan dengan optimal," kata Welfizon di Halte CSW, Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).
Pengawasan Dishub Jakarta
Welfizon menyampaikan, melalui Pergub itu Pemprov Jakarta telah menetapkan waktu tunggu atau headway yang harus dipenuhi Transjakarta. Adapun headway untuk Bus Rapid Transit (BRT) dan Non-BRT diatur berbeda.
"Di jam sibuk di BRT itu 5 menit, di jam tidak sibuk, setiap 10 menit harus ada bus. Sedangkan di non-BRT yang oren yang berada di luar koridor, di jam sibuk 10 menit dan di jam tidak sibuk itu 20 menit," jelas Welfizon.
Welfizon bilang, dari pengawasan yang dilakukan Dishub Jakarta ditemukan Transjakarta tidak dapat memenuhi headway sesuai yang telah ditetapkan sesuai dengan Pergub tersebut.
"Dan hari ini denda terbesar kita di tahun 2024 itu masih headway. Artinya target 10 menit, 5 menit, ataupun 20 menit itu belum tercapai," ucapnya.
Standar Pelayanan Minimum
Oleh sebab itu, Welfizon memastikan pihaknya akan memperbaiki Standar Pelayanan Minimum (SPM) Transjakarta. Termasuk, kata dia kewajiban memenuhi headway tepat waktu.
"Kami punya dua alat ukur yang tentu menjadi alat ukur productivity. Meskipun sebenarnya dalam Pergub itu tidak ada aturan karena Pergub prinsip PSO, kita adalah cost recovery," ujar Welfizon.