Mendag Kirim Surat ke Sri Mulyani Minta Relaksasi PPN Minyakita
Permintaan relaksasi wajib pungut ini diharapkan bisa memangkas rantai distribusi Minyakita.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, untuk meminta relaksasi wajib pungut PPN bagi BUMN pangan yang mendistribusikan Minyakita.
"Salah satu yang dievaluasi itu wapu, wajib pungut. Jadi nanti kalau produsen yang langsung ke BUMN, yaudah, BUMN bisa langsung ke pengecer," ujar Mendag di Jakarta, Rabu (15/1).
Permintaan relaksasi wajib pungut ini diharapkan bisa memangkas rantai distribusi Minyakita, agar harga jualnya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.
Namun kenyataan di lapangan, Minyakita kini berada jauh di atas harga yang seharusnya. Mengutip data panel harga Badan Pangan Nasional, harga Minyakita secara nasional dijual di kisaran Rp 17.518 per liter. Di beberapa wilayah seperti Banten dan Papua, bahkan harganya bisa menyentuh Rp18-20 ribu per liter.
Mendag lantas membongkar aturan wajib pungut yang membuat harga jual Minyakita mahal. Dengan adanya pungutan pajak pertambahan nilai (PPN), membuat harga Minyakita sudah lebih tinggi di tingkat produsen dan BUMN pangan, agar tetap bisa mengantongi keuntungan.
"Langsung dipungut oleh BUMN, sehingga perusahaan ini harus bayar dulu, baru nanti insentifnya bisa ditagih lagi ke pemerintah. Ini agak ribet. Sehingga kadang-kadang produsen enggan, walaupun dikasih insentif, tapi kalau prosesnya seperti ini agak repot," bebernya.
Oleh karenanya, ia berharap adanya respons dari Sri Mulyani terkait relaksasi kebijakan wajib pungut. Sehingga distribusi Minyakita tidak tersendat, dan harga jualnya tetap sesuai HET.
"Kami sudah bicara ke ibu Menkeu, mudah-mudahan nanti segera ada solusinya. Biar distribusi Minyakita lebih terjaga," pungkas Mendag Busan.