Susun Aturan Baru PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Sri Mulyani Tahun Baruan di Kantor
Beberapa pejabat di pemerintahan terkait harus mengorbankan waktunya untuk merayakan malam Tahun Baru 2025 di kantor.
Pengenaan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen atau PPN 12 Persen pada akhirnya hanya berlaku untuk barang mewah. Sehingga diperlukan adanya kebijakan baru untuk mengatur mana saja barang dan jasa yang bakal terkena kenaikan PPN.
Untuk itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan, beberapa pejabat di pemerintahan terkait harus mengorbankan waktunya untuk merayakan malam Tahun Baru 2025 di kantor.
"Saudara lihat, malam tahun baru pemerintah masih bekerja. Sampai nanti jam 00.00, pemerintah tetap sebagian besar pejabat ada di kantor masing-masing," ujar Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).
Pernyataan itu turut dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Pasalnya, ia harus menyusun peraturan baru terkait pengenaan PPN 12 persen di kantornya saat malam Tahun Baru 2025.
Hanya untuk Barang Mewah
Adapun pengenaan tarif PPN 12 persen nantinya hanya untuk barang dan jasa yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Seperti tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023.
Sehingga, perlu ada kebijakan baru yang nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN 12 persen seharusnya berlaku untuk semua barang dan jasa.
"(Urusin) PMK kan sekarang, makanya kita sambil kerja. Makanya tadi dibilang kita enggak pulang. Nanti pasti kita upload. Tapi karena berlakunya mulai besok, pasti kita akan revisi segera untuk PMK," kata Sri Mulyani.
Dengan begitu, produk barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak akan ikut mengalami perubahan tarif. "Besok enggak ada dampaknya, seperti biasa, besok enggak ada perubahan. Tidak ada perubahan di dalam PPN 12 persen," tegasnya.