Prabowo Umumkan Tarif PPN 12 Persen Berlaku Mulai Besok: Itu Perintah Undang-Undang
Prabowo menyebut, tarif PPN telah mengalami penyesuaian dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berlaku mulai besok, 1 Januari 2025. Ia menyebut, kenaikan tarif PPN tersebut merupakan perintah dari Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Jadi saudara-saudara sekalian kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen ini merupakan amanah, merupakan perintah dari Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).
Prabowo menuturkan bahwa kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap merupakan perintah Undang-undang. Ia menyebut, tarif PPN telah mengalami penyesuaian dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
"Ini sudah dilaksanakan. Dan kemudian perintah Undang-Undang dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025," ucapnya.
Ia menekankan bahwa kenaikan tarif PPN hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah yang selama ini telah dikenakan PPN. Antara lain jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah mewah.
"Pesawat jet pribadi, itu terdalam barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah," tegasnya.
Kebutuhan Pokok Bebas PPN
Sementara untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen, masih tetap berlaku.
"Saya ulangi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," tegasnya.
Untuk melindungi daya beli masyarakat, pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus ekonomi. Dia mencatat, nilai stimulus itu adalah Rp38,6 triliun, seperti yang pernah diumumkan sebelumnya.