PPN Naik 12 Persen Mulai Besok, Prabowo: Setiap Kebijakan Pemerintah Selalu Utamakan Kepentingan Rakyat
Prabowo bilang pemerintah telah menyiapkan bantuan stimulus ekonomi untuk meredam dampak inflasi atas kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa daya beli masyarakat kelas menengah tetap terlindungi. Meskipun, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen mulai besok, 1 Januari 2025.
"Saudara-saudara, sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, saya yakin juga pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).
Prabowo bilang pemerintah telah menyiapkan bantuan stimulus ekonomi untuk meredam dampak inflasi atas kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Dia mencatat, nilai stimulus yang disalurkan pemerintah mencapai Rp38,6 triliun.
"Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus nilai stimulus itu adalah Rp38,6 triliun, seperti yang pernah diumumkan sebelumnya," ucapnya.
Rincian Paket Stimulus
Kepala Negara merinci paket stimulus tersebut meliputi bantuan beras kemasan 10 kilogram untuk 16 juta penerima bantuan pangan. Lalu, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik, dengan daya maksimal 2.200 volt.
"Ada pembiayaan industri padat karya, insentif PPH pasal 21, bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan," imbuhnya.
Ia menyebut, kenaikan tarif PPN tersebut merupakan perintah dari Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Prabowo menuturkan bahwa kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap merupakan perintah Undang-undang. Ia menyebut, tarif PPN telah mengalami penyesuaian dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
"Ini sudah dilaksanakan. Dan kemudian perintah Undang-Undang dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025," ucapnya.