VIDEO: KABAR BAHAGIA! Pemerintah Prabowo Diskon Tarif Listrik 50%, Ini Syaratnya
Bagi pengguna daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere (VA) akan mendapatkan diskon sebanyak 50 persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto resmi menaikan PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, untuk kebutuhan masyarakat, tidak ada kenaikan pajak.
Pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah.
Di antaranya bagi pengguna daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere (VA) akan mendapatkan diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan.
Di sisi lain, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pasca kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, perekonomian Indonesia menunjukkan tanda-tanda stabilitas yang terjaga.