KPK Periksa Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan jadi Saksi Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
KPK memeriksa mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hari ini, Kamis (2/1). Wahyu terjerat kasus korupsi PAW kader PDIP Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hari ini, Kamis (2/1). Wahyu terjerat kasus korupsi PAW kader PDIP Harun Masiku.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WS mantan anggota KPU periode 2017-2022," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (2/1).
Pemeriksaan terhadap Wahyu setelah KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dari kasus suap PAW Harun Masiku. Hasto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus perintangan penyidikan Harun Masiku.
"Pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait suap penetapan anggota DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya dengan tersangka HK," sebut Tessa.
Tessa mengatakan pemeriksaan terhadap Wahyu bukan hanya kali ini saja. Wahyu pernah diperiksa saat KPK tengah memburu Harun Masiku.
Pada saat pemeriksaan itu, Wahyu mengaku dicecar ikhwal keberadaan Harun. Dia menyatakan kesiapannya membantu KPK untuk mencari Harun.
KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka 2 Perkara
Hasto terjerat dua kasus sekaligus dalam perkara Harun Masiku. Pertama, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku melalui mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hal tersebut sebagaimana dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
"Dengan uraian Sprindik perkara tipikor yang dilakukan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah dan janji ke Wahyu, selaku anggota KPU bersama dengan Agustiani terkait penetapan anggota DPR RI," Kata Ketua KPK Setyo Budiyanto Rabu (24/12).
Setyo mengungkapkan peran Hasto dalam kasus penyuapan ini berawal dari keinginan Hasto menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas pemenang Pileg Sumatera Selatan (Sumsel) 1 yang meninggal dunia.
Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana lain yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Dalam perkara ini, Hasto sempat memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan melarikan diri.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir no 12 A yang biasa digunakan kantor oleh saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Atas perbuatannya tersebut, Hasto dinyatakan sebagai tersangka. Dia dinilai dengan sengaja mencegah, merintangi upaya penyidikan yang dilakukan KPK.