Sekjen PDIP Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Segera Melarikan Diri
Hasto diketahui sempat memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan melarikan diri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka bersama dengan Harun Masiku (HM), dalam kasus suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. Kasus ini terjadi di tahun 2019.
Dalam perkara ini, Hasto diketahui sempat memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan melarikan diri.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir no 12 A yang biasa digunakan kantor oleh saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Atas perbuatannya tersebut, Hasto dinyatakan sebagai tersangka. Dia dinilai dengan sengaja mencegah, merintangi upaya penyidikan yang dilakukan KPK.
"KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka korupsi kasus Harun Masiku, terkait suap Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap mantan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Dengan uraian Sprindik perkara tipikor yang dilakukan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah dan janji ke Wahyu, selaku anggota KPU bersama dengan Agustiani terkait penetapan anggota DPR RI," Kata Setyo Budiyanto.
Hasto dianggap turut serta dalam perkara suap kepada Wahyu untuk memasukan Harun Masiku sebagai salah satu anggota DPR RI dalam PAW.