KPK Tegaskan Penyitaan HP Milik Hasto dan Asisten Berdasarkan Surat Perintah
KPK menegaskan penyitaan handphone milik keduanya sesuai dalam SOP.
KPK Tegaskan Penyitaan HP Milik Hasto dan Asisten Berdasarkan Surat Perintah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal penyitaan handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan asistennya, Kusnadi.
KPK menegaskan penyitaan handphone milik keduanya sesuai dalam SOP. Bahkan penyidik antirasuah juga telah mengantongi surat penyitaan.
Penyitaan itu terjadi ketika Hasto tengah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi, untuk mengetahui keberadaan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku.
"Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan disertai dengan surat perintah penyitaan. Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan saksi H berikutnya," kata tim jubir KPK, Budi Prasetyo di gedung merah putih KPK, Senin (10/6).
Budi menegaskan penyitaan handphone Hasto dan asistennya merupakan kewenangan penyidik. Pun penyitaan itu dimaksudkan terkait kasus korupsi mantan Caleg PDIP, Harun Masiku yang saat ini berstatus buron.
"Penyitaan HP milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik, dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," terang Budi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menjelaskan, saat proses pemeriksaan Hasto, tiba-tiba salah satu penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menghampiri staf Hasto bernama Kusnadi.
Rossa mengatakan, bahwa Kusnadi dipanggil oleh Hasto ke ruang penyidik yang berada di lantai 2.
"Tiba-tiba ada seorang penyidik yang datang memakai masker dan memakai topi, yang tiba-tiba memanggil staf dari Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto. Yang disampaikan (penyidik ke Kusnadi) adalah bahwa bapak memanggil ke lantai 2," kata Rony saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (10/6).
"Jadi kami melihat bahwa ini seperti dijebak, ya kan. Karena beliau tahu Pak Hasto manggil beliau ke atas, masuk ke lantai 2 langsung minta HP-nya, langsung digeledah isi tasnya, kemudian diminta keluar," ungkap dia.
Oleh sebab itu, dia mengaku keberatan atas insiden yang dilakukan oleh penyidik KPK. Karena, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan KPK.
"Di sini kami keberatan karena apa? Saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini. Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara mas Hasto Kristiyanto," tegasnya.
"Kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, mohon maaf kita lihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak. Kemudian sampai di lantai 2, di ruangan, saudara Kusnadi menceritakan bahwa terjadi penggeledahan kemudian terjadi penyitaan," sambung Rony.
Lebih lanjut, atas perlakuan penyidik KPK terhadap Kusnadi melanggar KUHAP Pasal 33. Sebab, tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat.