Pimpinan KPK Soal Kubu Hasto PDIP Adukan Penyidik ke Dewas dan Komnas HAM: Silakan Lapor di Mana Pintu itu Terbuka
Pelaporan ke Dewas KPK dan Komnas HAM itu buntut penyitaan sejumlah barang dan handphone Hasto dan asistennya yang bernama Kusnadi oleh penyidik KPK.
Pelaporan ke Dewas KPK dan Komnas HAM itu buntut penyitaan sejumlah barang dan handphone Hasto dan asistennya yang Bernama Kusnadi oleh penyidik KPK.
Pimpinan KPK Soal Kubu Hasto PDIP Adukan Penyidik ke Dewas dan Komnas HAM: Silakan Lapor di Mana Pintu itu Terbuka
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons santai pengaduan kubu Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ke Dewas KPK dan Komnas HAM. Pelaporan ke Dewas KPK dan Komnas HAM itu buntut penyitaan sejumlah barang dan handphone Hasto dan asistennya yang bernama Kusnadi oleh penyidik KPK.
"Silakan saja melaporkan ke mana-ke mana, di mana pintu itu terbuka. Kan hak dari warga negara kan siapapun boleh melaporkan kalau merasa haknya dilanggar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/6).
Pimpinan KPK ogah mempersoalkan laporan dibuat kubu Hasto yang merasa terjadi pelanggaran hak asasi terkait tindakan penyidik KPK.
Pimpinan KPK menegaskan penyitaan handphone milik Hasto dan Kusnadi telah seusai dengan mekanisme proses penyelidikan.
Pimpinan KPK menegaskan penyitaan handphone dan buku Hasto dan Kusnadi masih berkaitan erat dengan penyidikan KPK dalam kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dengan mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.
"Ini kan masih ada kaitannya kan, penyidikan untuk anggota KPU dan HM sendiri. Di situ kan ada perintah melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan. Satu surat dalam sprindik itu disertai dengan penggeledahan dan penyitaan," tegas Alex.
Sebagaimana diketahui, Kusnadi telah membuat laporan akan hal itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, lalu berencana akan menggugat ke Pengadilan. Terbarunya, Asisten Hasto secara resmi melaporkan penyitaan tersebut ke Komnas HAM.
Laporan itu buntut penyitaan sejumlah barang termasuk handphone saat mendampingi Hasto ketika diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap Harun Masiku pada Senin 10 Juni 2024.
"Tetapi serta-merta penyidik KPK secara serampangan, sewenang-wenang melakukan perampasan kemerdekaan berupa penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara," kata Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6).
Menurut Petrus, penyitaan handphone itu sebagai bentuk pelanggaran HAM terhadap Kusnadi. Pelanggaran HAM itu karena Kusnadi merasa tersandera hak kemerdekaannya oleh penyidik KPK selama tiga jam diperiksa di Lembaga antirasuah. Atas dasar itu, Petrus mengatakan, kliennya melaporkan Tindakan KPK tersebut kepada Komnas HAM.
"Kami meminta Komnas HAM segera mendengarkan beberapa saksi yang akan kami sampaikan kepada Komnas HAM untuk didengar, terutama teman-teman dari tim hukum Pak Hasto yang kemarin juga hadir di KPK. Mereka ini adalah saksi yang melihat langsung bagaimana penyidik Rossa memperlakukan Suudara Kusnadi secara sewenang-wenang, melanggar prosedur mengenai penggeledahan dan penyitaan," ujar Petrus.