Asisten Hasto Laporkan Penyitaan Ponsel, Ini Respons Dewas KPK
Ronny pun melaporkan anggota penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK.
Ronny pun melaporkan anggota penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK.
Asisten Hasto Laporkan Penyitaan Ponsel, Ini Respons Dewas KPK
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima aduan dari asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait dengan penyitaan handphone dan barang pribadinya.
Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean menilai penyitaan handphone milik Hasto dianggap telah sesuai yang dilakukan oleh penyidik dalam penyidikan kasus suap Calon Legislatif (Caleg) Paruh Antarwaktu (PAW), Harun Masiku.
"Ya sesuai (prosedur). Surat perintahnya ada," kata Tumpak di Gedung Dewas KPK, Selasa (11/6).
Tumpak menyebut sudah menerima surat perihal penyitaan itu dari penyidik KPK.
Sementara untuk laporan yang dilayangkan oleh Kusnadi, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari.
"Dipelajari dulu, sudah saya terima," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy menuding penyidik KPK yang seakan-akan menjebak kliennya ketika Hasto yang tengah diperiksa terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI, Harun Masiku.
Ronny pun melaporkan anggota penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK.
"Bahwa catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan. Dan Kami keberatan dalam hal ini, karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga di sita. Dan handphone yang di sita, dua handphone milik Mas Hasto Kristianto, dan satu handphone milik Saudara Kusnadi dan juga ATM milik Saudara Kusnadi," kata Ronny di gedung Dewas KPK, Senin (10/6) malam hari.
Ronny menegaskan yang dipermasalahkan dalam penyitaan ini adalah ketidakprofesionalan penyidik yang melakukan penyitaan sepihak. Lalu dianggap melanggar pasal 38 KUHAP, dimana penyitaan yang tidak diselingi dengan Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Pun Ronny menegaskan, barang-barang yang disita oleh penyidik tidak ada hubungannya dengan perkara pencarian Harun.
"Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada dengan pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan undang-undang," tegas Ronny.