Handphone Disita, Asisten Hasto Kristiyanto Langsung Laporkan Penyidik KPK ke Dewas
Tim penyidik KPK mendadak menyita handphone Kusnadi dengan dalih dipanggil orang Hasto.
Tim penyidik KPK mendadak menyita handphone Kusnadi dengan dalih dipanggil orang Hasto.
Handphone Disita, Asisten Hasto Kristiyanto Langsung Laporkan Penyidik KPK ke Dewas
Kuasa hukum asisten Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Ronny Talapessy langsung melaporkan anggota penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pelaporan itu lantaran diduga penyidik KPK sengaja menjebak ketika Hasto yang sedang diperiksa terkait kasus korupsi Harun Masiku di gedung merah putih KPK, Senin (10/6). Di saat yang bersamaan, tim penyidik KPK mendadak menyita handphone Kusnadi dengan dalih dipanggil orang Hasto.
Berdasarkan pantauan, Ronny bersama tim advokat Johannes Tobing menyambangi gedung Dewas KPK pada pukul 19.52 WIB. Ronny tiba sambil membawa dokumen barang yang disita milik Hasto dan Kusnadi.
"Bahwa catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan. Dan Kami keberatan dalam hal ini, karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga di sita. Dan handphone yang di sita, dua handphone milik Mas Hasto Kristianto, dan satu handphone milik Saudara Kusnadi dan juga ATM milik Saudara Kusnadi," kata Ronny di gedung Dewas KPK, Senin (10/6) malam.
Ronny menegaskan yang dipermasalahkan dalam penyitaan ini adalah ketidakprofesionalan penyidik KPK karena melakukan penyitaan sepihak.
Tindakan penyidik KPK itu dianggap melanggar pasal 38 KUHAP, di mana penyitaan yang tidak diselingi dengan Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Alasan Pelaporan
Ronny meanambahkan, barang-barang yang disita oleh penyidik KPK tidak ada hubungannya dengan perkara pencarian Harun.
"Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada dengan pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan undang-undang," tegas Ronny.
Ada Kecacatan Formil Soal Penyitaan Handphone
Sementara itu, Johannes Tobing menuding tindakan penyidik KPK tidak profesional ketika melakukan penyitaan handphone milik asistennya itu. Johannes bahkan membeberkan ada kecacatan dalam surat penyitaan yang dibuat oleh penyidik KPK.
"Jadi kelihatan ketidakprofesionalannya saudara Rosa itu, suratnya, pada penyitaan itu dibuatkan tanggal yang salah. Jadi saya enggak tahu, apa dia lagi kopi paste pada perkara yang lain untuk melakukan penyitaan itu," ujar Johannes kepada wartawan di gedung Dewas KPK, Senin (10/6).
Johannes menjelaskan sejatinya kedatangan Hasto untuk memenuhi panggilan penyidik KPK yang tengah mencari keberadaan DPO kasus suap, Harun Masiku.
Semestinya penyitaan itu harus melampirkan surat izin penyitaan oleh pihak Pengadilan Negeri setempat, hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 38 KUHAP.
Pun pada kejadian penyitaan terjadi ketika Hasto yang sedang diperiksa oleh penyidik KPK. Namun di saat yang bersamaan asisten Hasto, Kusnadi yang bukan merupakan objek pemeriksaan malah dilakukan penyitaan.
Adapun barang-barang yang disita itu selain handphone ada kartu ATM, ada kunci rumah, dan lain-lain.
"Jadi kita keberatan tuh, udah tanggalnya bikinnya salah, penyitaannya enggak benar. Jadi ini ugal-ugalan caranya nggak benar nih," pungkas Johannes.
Oleh sebab itu, dirinya membuat laporan ke Dewas KPK pada malam hari ini, Selasa (10/6). Laporan itu dimaksudkan adanya ketidakprofesionalan penyidik dalam proses penyitaan yang dilakukan.
Kronologi Penyitaan Handphone Hasto dan Asistennya
Adapun kronologi penyitaan itu dijelaskan Ronny saat proses pemeriksaan Hasto, tiba-tiba salah satu penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menghampiri staf Hasto bernama Kusnadi.
Rossa mengatakan, bahwa Kusnadi dipanggil oleh Hasto ke ruang penyidik yang berada di lantai 2.
"Tiba-tiba ada seorang penyidik yang datang memakai masker dan memakai topi, yang tiba-tiba memanggil staf dari Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto. Yang disampaikan (penyidik ke Kusnadi) adalah bahwa bapak memanggil ke lantai 2," kata Ronny.
"Sehingga saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa bapak memanggil sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2," sambung Ronny.
Namun, yang terjadi adalah Kusnadi dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang yang dibawa.
"Jadi kami melihat bahwa ini seperti dijebak, ya kan. Karena beliau tahu Pak Hasto manggil beliau ke atas, masuk ke lantai 2 langsung minta HP-nya, langsung digeledah isi tasnya, kemudian diminta keluar," ungkap Ronny.
Oleh sebab itu, dia mengaku keberatan atas insiden yang dilakukan oleh penyidik KPK. Karena, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan KPK.
"Di sini kami keberatan karena apa? Saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini. Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara mas Hasto Kristiyanto," tegas Ronny.
"Kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, mohon maaf kita lihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak. Kemudian sampai di lantai 2, di ruangan, saudara Kusnadi menceritakan bahwa terjadi penggeledahan kemudian terjadi penyitaan," sambung Ronny.
Lebih lanjut, atas perlakuan penyidik KPK terhadap Kusnadi melanggar KUHAP Pasal 33. Sebab, tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat.