Babak Baru Perburuan Harun Masiku Seret Sekjen PDIP
KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga menyita ponselnya
KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga menyita ponselnya
-
Bagaimana Harun Masiku kabur dari KPK? Dari informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), diketahui bahwa Harun terbang ke Singapura pada tanggal 6 Januari 2020, tepat dua hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
-
Kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Apa saja yang dilakukan Harun Masiku untuk mendapat posisi di DPR? Namun, PDIP menggelar rapat pleno dan menetapkan Harun untuk maju menggantikan Nazarudin. Bahkan partai banteng merah itu mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan menyurati KPU untuk melantik Harun.
-
Kenapa ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Bagaimana ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
Babak Baru Perburuan Harun Masiku Seret Sekjen PDIP
Perburuan koruptor kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI 2019-2024 Harun Masiku selama empat tahun lamanya belum membuahkan hasil yang signifikan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
Mulanya pemeriksaan terhadap Hasto pada Senin (10/6) kemarin untuk mengetahui keberadaan mantan kadernya itu. Bukannya 'on the track' Hasto malah berkoar-koar dan mengadu ke Dewas KPK hingga Komnas HAM karena handphone miliknya yang disita oleh penyidik.
Penyitaan itu dilakukan oleh salah seorang penyidik bernama Rossa Purbo Bekti.
Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
Hasto meradang. Dia keluar dari ruang penyidik yang hanya diperiksa selama satu setengah jam saja.
'Brrr' itu yang pertamakali diungkapkan oleh Hasto setelah keluar dari gedung KPK.
"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face itu paling lama satu setengah jam, sisanya ditinggal kedinginan," kata Hasto di depan Gedung KPK, Senin (10/6).
Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
Sebab awalanya, penyidik memberikan keleluasaan kepada Sekjen PDIP itu untuk membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memang dia ditinggal sendirian.
"Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi, kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,"
tutur Hasto.
Hanya berselang beberapa jam saja, PDIP langsung menggelar konferensi pers perihal penyitaan handphonenya itu.
Kuasa hukum kubu Hasto, Ronny Talapessy menceritakan Kusnadi dipanggil oleh Hasto ke ruang penyidik yang berada di lantai 2.
"Tiba-tiba ada seorang penyidik yang datang memakai masker dan memakai topi, yang tiba-tiba memanggil staf dari Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto. Yang disampaikan (penyidik ke Kusnadi) adalah bahwa bapak memanggil ke lantai 2," kata Rony
"Sehingga, saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa bapak memanggil sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2," sambungnya.
Namun, yang terjadi adalah Kusnadi dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang yang dibawa.
"Jadi kami melihat bahwa ini seperti dijebak, ya kan. Karena beliau tahu Pak Hasto manggil beliau ke atas, masuk ke lantai 2 langsung minta HP-nya, langsung digeledah isi tasnya, kemudian diminta keluar," ungkap dia.
Kubu Hasto menuding KPK ada upaya penjebakan untuk mengusut keberadaan Harun.
Hasto yang sudah kepalang 'baper' langsung membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penyidik Rossa dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan Perdewas tentang kode etik dan pedoman berprilaku.
Buka hanya ke Dewas saja, penyitaan handphonenya dianggap membungkam hak asasi manusianya. Dia juga melapor ke Komnas HAM.
"Tetapi serta-merta penyidik KPK secara serampangan, sewenang-wenang melakukan perampasan kemerdekaan berupa penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara," kata Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6).
Menurut Petrus, penyitaan handphone itu sebagai bentuk pelanggaran HAM terhadap Kusnadi.
Pelanggaran HAM itu karena Kusnadi merasa tersandera hak kemerdekaannya oleh penyidik KPK selama tiga jam diperiksa di Lembaga antirasuah.
Atas dasar itu, Petrus mengatakan, kliennya melaporkan Tindakan KPK tersebut kepada Komnas HAM.
"Kami meminta Komnas HAM segera mendengarkan beberapa saksi yang akan kami sampaikan kepada Komnas HAM untuk didengar, terutama teman-teman dari tim hukum Pak Hasto yang kemarin juga hadir di KPK. Mereka ini adalah saksi yang melihat langsung bagaimana penyidik Rossa memperlakukan Suudara Kusnadi secara sewenang-wenang, melanggar prosedur mengenai penggeledahan dan penyitaan," ujar Petrus.
Tidak berhenti disitu saja, kubu Hasto pun menyinggung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera memeriksa anak buahnya itu.
"Karena penyidik ini adalah anggota Polri, maka dalam penyelidikan Komnas HAM, kami meminta Komnas HAM juga memanggil Kapolri untuk didengar penjelasannya mengapa praktik-praktik penyidikan di KPK sekarang ini sangat merosot," kata Petrus.
Selain Kusnadi bukan sebagai pihak yang berperkara atau menjadi bagian dari perkara tersebut, menurut Petrus, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap kliennya juga melanggar HAM. Apalagi penggeledahan terhadap Kusnadi oleh penyidik KPK tersebut berlangsung selama tiga jam.
"Terjadi pelanggaran HAM, terjadi perkara yang bergantung terlalu lama, kami sebagai advokat pun dilarang mendampingi saksi. Seorang kuasa hukum dilarang mendampingi saksi yang diperiksa oleh KPK," ujar Petrus.
Atas dasar itu, Petrus meminta Komnas HAM untuk segera memproses laporan kliennya tersebut. Terkhusus, kasus ini harus mendapatkan atensi langsung Kapolri. Sebab, telah terjadi pelanggaran prosedur dan pelanggaran HAM terhadap seorang warga negara yang dilakukan oleh penyidik KPK dari unsur Polri.
"Kasus ini harus membuka mata pimpinan Polri, pimpinan KPK, untuk benahi penyidikan, proses penyidikan, proses penyelidikan, dan penuntutan yang terjadi di KPK," pungkas Petrus.