Menteri Meutya Minta Google CS Hapus Keyword Judi Online
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut telah mengirim surat ke Google, TikTok, Meta, dan X.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengakui pihaknya banyak mendapatkan masukan dari masyarakat mengenai keyword judi online yang masih bisa dibuka. Laporan itu pun langsung ditindak lanjuti dengan melakukan pemblokiran. Namun ia tak memungkiri masih ada kata kunci terkait judi online yang tersebar di media sosial.
“Dari 4 sampai 20 November, keyword judi online terdeteksi mencapai 1.361 di Google dan 7.252 di Meta. Kenapa tidak bisa dihapus secepat yang kita inginkan, terkhusus untuk di platform-platform perusahaan-perusahaan teknologi besar ini, karena kami tidak bisa sendiri menghapus keywordnya,” jelas Meutya saat konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, Kamis (21/11).
Meski begitu, ia menyebut telah mengirim surat ke Google, TikTok, Meta, dan X. Konkretnya, meminta mereka bekerjasama dengan pemerintah menghapus keyword terkait judi online.
“Mereka mengikuti guidelines dari perusahaan masing-masing. Ini yang kita sedang dorong, minta untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar,” ungkap dia.
Di sisi lain, Menteri Meutya juga telah melakukan komunikasi dengan perusahaan internet dan telekomunikasi agar memblokir konten-konten judi online.
“Kami sudah tugaskan Dirjen APTIKA untuk bertemu dengan perusahaan-perusahaan tersebut,” jelas Meutya.
Pantau Rekening Masyarakat
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 10 ribu rekening yang terafiliasi dengan judi online. Langkah itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk memerangi penyakit masyarakat.
“Arahan beliau adalah semua instansi harus bekerja sama bagaimana untuk kemudian perang terhadap judi online. Pemerintah melalui OJK sudah memblokir 10 ribu rekening yang terafiliasi dengan judi online,” jelas Meutya saat konferensi pers bersama OJK di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Kamis (14/11).
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) judi online terus menjadi candu masyarakat. Bagaimana tidak, perputaran transaksi tumbuh berkali-kali lipat. Pada 2021, transaksi judi online tembus diangka Rp 57,91 triliun. Lalu meningkat menjadi Rp 104,42 pada 2022. Tak hanya mandeg sampai disitu, pada 2023 transaksi judi online ‘membukukan’ Rp 327 triliun. Sedangkan pada semester pertama 2024 mencapai Rp 174,56 triliun.
Melihat data-data itu, Meutya menegaskan pihaknya akan memantau rekening setiap warga Indonesia. Dengan demikian, pemerintah tak segan-segan akan memblokir rekening masyarakat jika terindikasi atau terafiliasi dengan judi online. Cara ini dilakukan demi memberantas judi online.
“Ini upaya bersama. Dengan perkuatan ini mohon maaf semua rekening bisa kami pantau. Kalau ada indikasi ilegal, akan kami blokir. Ini komitmen kami ke masyarkat agar tidak bermain-bermain dengan judi online,” jelas Meutya.