Mobil listrik Diimpor Tidak Kena PPnBM, Ini Ketentuan yang harus Dipenuhi
Pemerintah kini menanggung bea masuk dan PPnBM bagi mobil listrik impor. Yuk simak!
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah memberikan insentif untuk mobil listrik Battery Electric Vehicle (BEV) yang diproduksi melalui metode impor atau Completely Built Up (CBU).
Regulasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa kendaraan BEV kini mendapatkan pembebasan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sebelumnya, jenis mobil ini hanya menikmati pembebasan dari tarif bea masuk impor.
Regulasi ini adalah revisi dari Peraturan Menteri Investasi atau Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 yang berkaitan dengan Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif untuk Impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) Roda Empat dalam upaya mempercepat investasi.
Menurut Pasal 2 Ayat (1), terdapat dua tipe insentif yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang mengimpor mobil listrik baterai, baik dalam bentuk CBU maupun CKD, dengan jumlah tertentu. Berikut adalah jenis-jenis insentif PPnBM untuk mobil listrik: 1. Impor mobil listrik Completely Built Up (CBU) akan mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan PPnBM yang ditanggung oleh pemerintah. 2. Untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV) yang diimpor secara Completely Knock Down (CKD) dengan kandungan TKDN antara 20-40 persen, PPnBM juga akan ditanggung oleh pemerintah.
Produsen diharuskan untuk memenuhi sejumlah syarat agar dapat menikmati keuntungan dari insentif mobil listrik yang diimpor. Pertama, negara yang melakukan impor harus memiliki perjanjian internasional dengan Indonesia, seperti Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA), Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA), dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea (IK-CEPA). Kedua, perusahaan yang terlibat dalam usaha harus berkomitmen untuk melakukan perakitan di dalam negeri serta memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditentukan dalam peta industri di Indonesia.
Berikut adalah rincian kriteria untuk perusahaan yang berhak menerima insentif mobil listrik impor:
- Perusahaan yang melakukan investasi dalam pembangunan fasilitas produksi mobil listrik di Indonesia.
- Perusahaan yang beralih dari produksi mobil dengan mesin Pembakaran Internal (ICE) ke kendaraan Listrik (EV).
- Perusahaan yang memiliki rencana untuk meningkatkan kapasitas atau meluncurkan produk baru.
Pabrikan yang memenuhi syarat tersebut dapat memperoleh manfaat insentif hingga 31 Desember 2025, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan tersebut.
Kebijakan insentif untuk mobil impor ini diumumkan oleh Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenhumkam Asep N Mulyana pada hari Selasa (12/11/2024), dan ditandatangani oleh Kepala BPKM, Rodan Perkasa Roeslani.
Insentif ini akan mulai berlaku 15 hari setelah diterbitkan, yaitu pada tanggal 27 November 2024 mendatang.