PPN Meningkat jadi 12 Persen, Moeldoko: Warga akan Memilih Kendaraan Listrik
Moeldoko selaku ketua Periklindo menyebut kenaikan PPN akan menjadi rangsangan penjualan EV. Simak selengkapnya!
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat menjadi 12 persen efektif mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berbagai kalangan berpendapat bahwa peningkatan PPN ini akan berpengaruh signifikan terhadap perekonomian Indonesia, yang dapat mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat dan juga berpotensi menaikkan harga mobil di industri otomotif.
Moeldoko, yang menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), memiliki pandangan yang berbeda terkait penjualan kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV). Ia berpendapat bahwa peningkatan PPN tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja penjualan kendaraan listrik.
“Kenaikan PPN terhadap penjualan EV mungkin tidak terlalu berdampak signifikan, karena kita memiliki skema insentif PPN sebesar 10 persen. Kenaikannya hanya dari 1 persen menjadi 2 persen. Jadi, efeknya tidak begitu besar,” jelas Moeldoko kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
“Sebaliknya, [kenaikan PPN] justru dapat mendorong masyarakat untuk lebih memilih kendaraan listrik dibandingkan mobil berbahan bakar internal combustion engine (ICE),” tambahnya.
Untuk diketahui, pemerintah Indonesia telah memperluas jangkauan insentif untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) jenis roda empat dengan memberikan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa kendaraan Battery Electric Vehicle (BEV) kini mendapatkan pembebasan dari PPnBM. Sebelumnya, jenis kendaraan ini hanya menikmati pembebasan tarif bea masuk impor.
Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Investasi atau Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) Roda Empat untuk mendukung percepatan investasi.
Kebijakan insentif untuk mobil impor telah diumumkan oleh Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenhumkam, Asep N Mulyana, pada hari Selasa (12/11/2024) dan ditandatangani oleh Kepala BPKM, Rodan Perkasa Roeslani. Insentif PPnBM untuk mobil listrik impor akan diberikan hingga 31 Desember 2025, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut. Sementara itu, pembebasan PPnBM akan mulai berlaku 15 hari setelah peraturan diterbitkan, yaitu pada 27 November 2024.