Seberapa Terjangkau Pajak Kendaraan Listrik? Ini Penjelasan Lengkapnya
Simak detail pajak mobil listrik, mulai dari aturan hingga insentif yang membuat kendaraan ini kian diminati.
Kendaraan listrik saat ini semakin banyak dijumpai di Indonesia, terutama disebabkan oleh pajak yang lebih rendah untuk mobil listrik dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Namun, apakah pajak tersebut memang cukup rendah sehingga memberikan keuntungan bagi calon pemilik mobil listrik? Mari kita bahas lebih dalam mengenai regulasi perpajakan mobil listrik di Indonesia.
Peraturan Pajak Mobil Listrik di Indonesia
Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi penting yang berkaitan dengan pajak untuk kendaraan listrik, termasuk peraturan pemerintah, peraturan menteri, serta undang-undang yang disetujui guna mendukung kepemilikan kendaraan yang ramah lingkungan. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang harus Anda ketahui.
- PP No. 73 Tahun 2019: Regulasi ini memberikan insentif pajak untuk kendaraan listrik, yang dikelompokkan dalam beberapa kategori: Pertama, mobil listrik murni (hidrogen) bebas pajak 0% pada tahap I dan II. Selanjutnya, untuk Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), akan dikenakan pajak sebesar 5% pada tahap I dan 8% pada tahap II. Terakhir, Hybrid Electric Vehicle (HEV) akan dikenakan pajak insentif antara 6–8% di tahap I dan 10–12% di tahap II.
- PP No. 74 Tahun 2021: Regulasi ini memperbarui ketentuan dalam PP No. 73 Tahun 2019 dengan menambahkan insentif untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kendaraan listrik berbasis baterai dan sel bahan bakar dikenakan PPnBM sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 0%. Sementara itu, PHEV dikenakan PPnBM 15% dengan DPP 33,33%.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021: Regulasi ini menetapkan bahwa pajak untuk mobil listrik hanya 10% dari tarif normal, baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
- UU HKPD (Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah): Dalam undang-undang ini, mobil listrik dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketentuan ini mulai berlaku pada tahun 2025, memberikan insentif tambahan bagi pemilik mobil listrik.
Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2023 mengatur pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Dalam peraturan ini, dinyatakan bahwa kendaraan listrik yang menggunakan baterai tidak dikenakan PKB dan BBNKB. Sebelumnya, tarif untuk PKB dan BBNKB adalah 10%, tetapi kini telah diturunkan menjadi 0% sejak peraturan ini diterapkan. Namun, penting untuk dicatat bahwa kendaraan yang diubah dari bahan bakar minyak menjadi listrik tidak termasuk dalam pembebasan ini.
Insentif Pajak Mobil Listrik: Ramah Lingkungan dan Ekonomis
Pemberian insentif dan pembebasan pajak untuk mobil listrik dilakukan karena kendaraan ini dinilai ramah lingkungan. Dengan emisi yang sangat rendah, mobil listrik tidak berkontribusi pada pencemaran lingkungan. Di samping itu, biaya operasional mobil listrik juga lebih ekonomis, baik dalam hal pengisian daya listrik maupun perawatan yang lebih efisien.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pajak Mobil Listrik
- Berapa persentase pajak untuk kendaraan listrik? Berdasarkan peraturan sebelumnya, pajak untuk kendaraan listrik ditetapkan sebesar 10% dari tarif standar.
- Apakah semua kendaraan listrik tidak dikenakan pajak? Tidak semua kendaraan listrik bebas dari pajak. Kendaraan listrik yang diubah dari mesin berbahan bakar minyak menjadi listrik tidak mendapatkan pembebasan dari PKB dan BBNKB.
- Apakah pajak kendaraan listrik lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional? Ya, kendaraan listrik memiliki pajak yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak, baik dalam hal PKB, BBNKB, maupun PPnBM.